Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tax Center Punya Peran Penting Dorong WP Validasi NIK sebagai NPWP

A+
A-
2
A+
A-
2
Tax Center Punya Peran Penting Dorong WP Validasi NIK sebagai NPWP

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memandang tax center memiliki peran penting dalam mendiseminasikan informasi mengenai validasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius mengajak tax center yang tergabung dalam Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) untuk ikut berkontribusi dalam menyebarkan informasi.

"Kami sangat mengharapkan Bapak dan Ibu di PERTAPSI bisa mendorong masyarakat untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP ini," katanya dalam acara sosialisasi peraturan perpajakan yang digelar oleh Direktorat P2Humas DJP, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Seperti diatur dalam PMK 112/2022, penggunaan NIK sebagai NPWP oleh wajib pajak orang pribadi bakal diimplementasikan secara penuh mulai 2024. Untuk itu, wajib pajak orang pribadi perlu segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP.

Tak hanya berdampak kepada wajib pajak, lanjut Natalius, penggunaan NIK sebagai NPWP juga bakal berdampak terhadap sistem administrasi dari instansi, lembaga, asosiasi, perusahaan, dan pihak lain.

"Kami mendorong Bapak dan Ibu untuk mengingatkan masyarakat kita untuk melakukan assessment mandiri terhadap sistem yang dimiliki sehingga dapat diminimalisasi dampak negatif yang timbul," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain menyosialisasikan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP pada PMK 112/2022, DJP juga menyampaikan materi Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 yang mengatur tentang PPN/PPnBM serta materi Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Natalius menyebut PP 44/2022 perlu ditetapkan pemerintah karena ketentuan sebelumnya, yaitu PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021 perlu disempurnakan karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN serta tidak sejalan dengan UU HPP.

Dalam PP 44/2022, terdapat ketentuan lebih lanjut tentang tata cara menghitung PPN, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, hingga penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, Perpu Cipta Kerja juga turut mengatur tentang perpajakan. DJP menekankan penetapan Perpu Cipta Kerja tidak mengubah substansi yang sebelumnya telah diatur dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 112/2022, NPWP, NIK, wajib pajak orang pribadi, tax center, DJP, PERTAPSI, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya