Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terlambat Lapor Realisasi PPh Pasal 21 DTP, Ini Konsekuensinya

A+
A-
6
A+
A-
6
Terlambat Lapor Realisasi PPh Pasal 21 DTP, Ini Konsekuensinya

Pertanyaan:
SALAM kenal. Saya Sandra, bekerja sebagai staf pajak salah satu perusahaan berdomisili di Pekanbaru. Perusahaan tempat saya bekerja baru saja memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sejak masa pajak Januari 2021. Namun, karena satu dan lain hal, laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut terlambat kami sampaikan.

Saya ingin menanyakan, apa konsekuensi dari terlambatnya melaporkan realisasi insentif yang telah dimanfaatkan? Apakah saya masih dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 masa pajak Januari? Jika tidak bisa, bagaimana dengan masa pajak selanjutnya? Lebih lanjut, apa yang perlu saya lakukan selanjutnya? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Sandra atas pertanyaan yang disampaikan. Sebagaimana kita tahu, laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (5) PMK 9/2021:

“Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.”

Jika tanggal tersebut sudah lewat sementara laporan belum disampaikan, konsekuensinya dapat kita lihat pada Pasal 4 ayat (6) PMK 9/2021 selanjutnya:

“Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.”

Dapat kita pahami keterlambatan tersebut memiliki konsekuensi insentif PPh Pasal 21 DTP pada masa pajak Januari 2021 tidak dapat dimanfaatkan untuk masa pajak tersebut. Walau demikian, pemberi kerja atau perusahaan tersebut masih memiliki kesempatan memanfaatkan untuk masa pajak selanjutnya.

Kemudian, apa yang perlu dilakukan selanjutnya? Terkait dengan PPh Pasal 21 yang menjadi terutang pada masa pajak Januari 2021, perusahaan bersangkutan perlu menyetorkan PPh terutang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (9) PMK 9/2021:

“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menyetorkan PPh Pasal 21 terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat membantu. Selanjutnya, semoga perusahaan tempat Ibu Sandra bekerja tidak terlambat melaporkan realisasi tersebut.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (kaw)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 9/2021, PPh Pasal 21 DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya