Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tersisa 2 Pekan, Pemerintah Diminta Timbang Ulang Kenaikan PPN 11%

A+
A-
17
A+
A-
17
Tersisa 2 Pekan, Pemerintah Diminta Timbang Ulang Kenaikan PPN 11%

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN dirancang naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 mendatang.

Apabila dilihat dari sudut pandang pelaku usaha, Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan perekonomian pada tahun ini masih penuh ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan situasi tersebut, Arsjad menilai kebijakan tarif baru PPN perlu dipertimbangkan kembali. Apalagi situasi diperparah dengan adanya konflik Rusia-Ukraina.

"Kadin berharap agar pemerintah dapat mengedepankan kinerja sektor konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi yang diharapkan akan terus membaik," kata Arsjad, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan ada 3 hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menaikkan tarif PPN pada awal bulan depan.

Pertama, Indonesia masih dalam kondisi pandemi dan daya beli masyarakat belum tumbuh normal. Kedua, harga bahan pokok seperti minyak goreng dan kedelai sedang tidak stabil. Ketiga, adanya ketidakstabilan harga komoditas akibat konflik Rusia-Ukraina.

Menurut Arsjad, pemerintah seharusnya berfokus terhadap pemulihan ekonomi dan dunia usaha. Dia mengatakan perdagangan dalam negeri harus diandalkan sebagai tumpuan agar perekonomian nasional terus tumbuh.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Sehingga iklim usaha yang kondusif untuk mendukung peningkatan transaksi perdagangan perlu tetap terjaga," ujarnya.

Namun demikian, Arsjad mengatakan Kadin Indonesia berharap agar semua pihak dapat lebih terbuka dengan berbagai kemungkinan kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah.

"Tentu saja baik dunia usaha maupun pemerintah berkeinginan agar iklim usaha tetap kondusif dan perekonomian nasional terus tumbuh," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN, pajak pertambahan nilai, PPN 11%, DPR, Sri Mulyani, Kadin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya