Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih

A+
A-
3
A+
A-
3
Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 103/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertegas kewajiban pendaftaran berita acara penyerahan rumah agar mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Ketentuan tersebut tidak ada dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 21/2021. Dalam beleid yang mencabut PMK 21/2021 ini disebutkan pendaftaran melalui aplikasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Berita acara serah terima...harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1), PPN terutang yang ditanggung pemerintah diberikan atas penyerahan rumah setelah ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual, serta pendaftaran berita acara penyerahan rumah paling lambat 31 Desember 2021.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK 103/2021, berita acara serah terima paling sedikit memuat 6 hal. Pertama, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak penjual. Kedua, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli.

Ketiga, tanggal serah terima. Keempat, kode identifikasi rumah yang diserahterimakan. Kelima, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan. Keenam, nomor berita acara serah terima.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pendaftaran dalam sistem aplikasi di Kementerian PUPR dilakukan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima rumah. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (9), PPN terutang tidak ditanggung pemerintah salah satunya jika berita acara serah terima rumah tidak didaftarkan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang tertuang jika diperoleh data atau informasi yang salah satunya menunjukkan berita acara serah terima, untuk penyerahan rumah yang dilakukan sepanjang Agustus hingga Desember 2021, tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi.

Adapun insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang NPWP atau NIK, dan warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

Pada penyerahan properti yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021, tetap diberikan insentif PPN DTP. Dalam hal ini, berita acara serah terima properti harus didaftarkan pada sistem aplikasi yang dibangun Kementerian PUPR paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini atau PMK 21/2021 di sini. (kaw)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 103/2021, PMK 21/2021, PPN rumah, PPN DTP, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya