Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Investasikan Dividen, Wajib Pajak Harus Setor PPh Final Sendiri

A+
A-
27
A+
A-
27
Tidak Investasikan Dividen, Wajib Pajak Harus Setor PPh Final Sendiri

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut PPh final sebesar 10% atas penghasilan dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi harus disetorkan secara mandiri.

Apabila tidak berencana menginvestasikan dividen yang diterima agar dikecualikan dari objek PPh maka wajib pajak harus membayar sendiri PPh final yang terutang atas dividen.

"[Pembayar dividen] itu sudah tidak memotong pajaknya. Kalau ini tidak diketahui investor, nanti akan menjadi pajak yang terutang," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Wajib pajak orang pribadi yang tidak membayar PPh terutang atas dividen berpotensi mendapatkan surat imbauan untuk membayar pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

"Investor harus paham apakah saya akan investasi dan mendapatkan pembebasan atau tidak investasi tetapi membayar sendiri PPh saya," ujar Dwi.

Untuk diketahui, fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak diatur berdasarkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 mengenai pelaksanaan UU No. 11/2020.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi dikecualikan dari dividen sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Diperinci pada PMK 18/2021, dividen dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan setidaknya selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima oleh wajib pajak.

Agar dikecualikan dari pengenaan PPh, dividen harus diinvestasikan pada instrumen keuangan atau nonkeuangan yang tertuang pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tak hanya itu, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP melalui saluran elektronik, yaitu fitur e-reporting investasi yang sudah tersedia di DJP Online.

Laporan harus disampaikan secara berkala oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Adapun pelaporan berkala itu harus disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diterimanya dividen.

Bila tidak berencana menginvestasikan dividen, wajib pajak orang pribadi harus menyetorkan sendiri PPh final yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dividen, uu cipta kerja, pmk 18/2021, fasilitas pajak, pajak, DJP, peraturan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya