Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Uang Pajak Judi Ini untuk Pendidikan'

A+
A-
7
A+
A-
7
'Uang Pajak Judi Ini untuk Pendidikan'

Gubernur DKI Jakarta 1966-1981 Ali Sadikin menatap panorama Ibu Kota dari atap Hotel Indonesia, di kawasan Bundaran HI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta. (Foto: 3.bp.blogspot:com)

GERIMIS mempercepat kelam, juga di ujung tahun itu. Beberapa bulan setelah Gerakan 30 September yang membunuh para jenderal, suasana Jakarta masih mencekam. Ada jam malam. Mahasiswa terus berdemonstrasi di jalanan. TNI memburu simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada November 1965, pemerintah sekonyong-konyong menaikkan harga BBM 600%. Harga bensin naik dari Rp4 per liter menjadi Rp250 per liter, minyak tanah naik menjadi Rp100 per liter. Dengan kenaikan tersebut, tak terbendung lagi, laju inflasi pun kian membubung.

Awal Januari 1966, harga BBM kembali dikerek 400%. Bensin menjadi Rp1.000 per liter, dan minyak tanah menjadi Rp400 per liter. Tiga pekan berselang, 21 Januari 1966, harga BBM dipangkas 50%. Bensin menjadi Rp500 per liter, dan minyak tanah jadi Rp200 per liter.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Pada 21 Februari 1966, Presiden melakukan resafel kabinet Dwikora I. Menteri Pertahanan Jenderal Abdul Haris Nasution dicopot. Namun, pada 18 Maret 1966 sejumlah menteri malah dipenjara karena dituduh terlibat PKI. Presiden kembali meresafel kabinet pada 27 Maret 1966.

Dalam suasana itu, pada April 1966 Presiden menunjuk Ali Sadikin (7 Juli 1927-20 Mei 2008) menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ali turun pangkat dari Asisten I Wakil Perdana Menteri Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, setelah 1,5 tahun menjabat Menko Maritim dan Menteri Perhubungan Laut.

Ali menjadi gubernur pertama yang dilantik Presiden. “Ali Sadikin itu orang yang keras. Dalam bahasa Belanda ada yang menyebut een koppige vent, koppig. Saya kira dalam mengurus Kota Jakarta Raya ini baik juga een beetje koppigheid,” kata Presiden Sukarno dalam pidato pelantikan Ali.

Baca Juga: Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Lalu apa yang dilakukan Ali Sadikin, di tengah prahara politik dan laju inflasi yang tahun itu meroket hingga 635% dan rentetan akibatnya pada kelembaman ekonomi yang mengerek naik angka kemiskinan, pengangguran, sekaligus mengerutkan volume APBD DKI Jakarta?

Kepada para staf seniornya di DKI Jakarta, pada hari pertama berkantor, Ali Sadikin bertanya apa tugas gubernur. Menjawab pertanyaan sederhana ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Djoemadjitin Sasmitadipradja mengatakan tugas gubernur adalah mengurus rakyat dari lahir sampai mati.

“Sekarang jelas tugas gubernur itu mengayomi rakyatnya, mengurus dan peduli pada rakyatnya dari lahir sampai mati. Jadi, program kita adalah meningkatkan kehidupan penduduk dari bayi sampai meninggal. Itu yang akan jadi pusat perhatian kita,” tukas Ali Sadikin. (Djojonegoro, 2016)

Baca Juga: 5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Setelah itu, ia mulai menyusun program. Agenda yang menjadi programnya ini runtut sekali, dari mulai bayi lahir sampai meninggal. Mulai dari menyiapkan rumah sakit bersalin, sarana pendidikan, menyediakan lapangan kerja, transportasi, tempat rekreasi, sampai lahan permakaman.

Namun, pada rapat berikutnya, alangkah terkejutnya Ali ketika Wakil Gubernur Bidang Keuangan Sapi’ie mengatakan anggaran DKI Jakarta hanya Rp66 juta, jauh dari cukup untuk membiayai program. Ali terdiam. Ia lalu meminta para pejabat senior mencari jalan guna menambah pendapatan.

Kepala Biro II Wardiman Djojonegoro lantas menemui Djoemadjitin dan menunjukkannya Statsblad Tahun 1912 No. 230 dan Statsblad Tahun 1935 No. 526. Aturan ini memungkinkan kepala daerah memungut pajak perjudian. Mendengar itu, Djoemadjitin langsung menghadap Ali.

Baca Juga: Aturan Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 Jakarta, Download di Sini!

“Apakah masih berlaku dan legal?” tanya Ali Sadikin.
“Masih Pak, legal,” jawab Djoemadjitin.
“Baiklah saya akan menertibkan perjudian, dan dari judi saya akan memungut pajak,” kata Ali Sadikin.

Judi akhirnya dilegalkan di Ibu Kota. Untuk masyarakat golongan atas, Ali mengizinkan berbagai klub malam. Tempat perjudian seperti pacuan kuda di Pulomas, pacuan anjing di Senayan, dan Hailai di Ancol, juga didirikan. Pajaknya dipungut. Pada saat yang sama, sekolah baru terus dibangun.

“Semua perbaikan itu menyangkut uang, menyangkut biaya. Tolol kalau saya membiarkan anak-anak yang masih patut sekolah dibiarkan keluyuran. Untuk itu saya mencari duit. Uang [pajak judi] dari Lotto Jaya saya pakai untuk [mengatasi] pendidikan,” kata Ali.

Baca Juga: WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Melegalkan judi, dan menarik pajaknya untuk pembangunan, bukan sesuatu yang mudah dilakukan di negara mayoritas muslim. Kebijakan itu menuai tentangan keras dari para takmir masjid, juga dari para tokoh Islam seperti mantan Perdana Menteri M. Natsir, Buya Hamka, dan Abdullah Syafi’i.

“Itu orang-orang Islam, khususnya tokoh Islam Pak Natsir, kalau tidak setuju proyek judi yang hasilnya untuk membangun jalan Ibu Kota, sebaiknya kalau keluar rumah pakai helikopter, agar tidak menginjak jalan yang dibangun dari dana judi,” kata Ali lantang di hadapan wartawan.

Ali mengingat Natsir sebagai pelawan Bung Karno, idolanya. Karena itu, ia membaca kritik dari Hamka bahkan mengundangnya ke Balai Kota, tetapi tidak untuk Natsir. Ali dan Natsir baru bertemu saat berhaji. Sejarah mencatat, keduanya lalu bergabung dalam Petisi 50 yang melawan kekuasaan Orde Baru. (Bsi)

Baca Juga: WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kutipan, kutipan pajak, ali sadikin, pajak judi, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 April 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Dorong Kepatuhan, DJP-DJBC Jakarta Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya