Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Deretan permukiman penduduk di kawasan Cideng, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi berpenghasilan rendah di Jakarta dapat mengajukan pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024.

Berdasarkan pergub tersebut, orang pribadi berpenghasilan rendah bisa memperoleh pengurangan PBB-P2 hingga maksimal 100% dari jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Pengurangan pokok diberikan kepada ... wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi,” bunyi Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) pergub tersebut, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Pengurangan tersebut dapat diberikan untuk PBB-P2 pada tahun berjalan alias tagihan PBB-P2 pada 2024. Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 juga bisa diberikan atas tunggakan PBB-P2 paling lama untuk tahun pajak 2020.

Guna memperoleh pengurangan tersebut, orang pribadi harus mengajukan permohonan. Permohonan ini tidak mensyaratkan bebas tunggakan pajak daerah. Namun, ada 3 kriteria yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2.

Pertama, wajib pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok. Kedua, wajib pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

Baca Juga: Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Ketiga, wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok. Ringkasnya, seseorang harus memastikan tagihan PBB-P2 yang diajukan pengurangan belum dibayar, belum dimohongan jenis fasilitas lain, serta sedang tidak diajukan keberatan.

Apabila orang pribadi berpenghasilan rendah memenuhi 3 kriteria tersebut maka dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2. Permohonan itu diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Setiap permohonan berlaku untuk 1 SPPT. Dengan demikian, apabila seseorang ingin mengajukan pengurangan PBB-P2 untuk SPPT pada 2024 dan 2023 maka perlu mengajukan 2 permohonan yang berbeda.

Baca Juga: Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Selain itu, permohonan tersebut harus diajukan oleh orang yang namanya tercantum dalam SPPT. Dalam hal permohonan pengurangan diajukan oleh orang lain maka harus dilampiri dengan surat kuasa.

Adapun permohonan pengurangan PBB-P2 harus dilampiri dengan 3 berkas. Pertama, KTP pemohon dan/atau KTP penerima kuasa. Kedua, surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib pajak berpenghasilan rendah. Ketiga, tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.

Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah dalam bentuk hasil pindai atau foto. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu menyampaikan berkas fisik, kecuali diminta oleh petugas dalam rangka proses penelitian.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Atas permohonan yang diajukan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan penelitian material serta penelitian lapangan apabila diperlukan. Selanjutnya, Bapenda akan memberikan hasil keputusannya maksimal 6 bulan setelah permohonan diterima.

Keputusan tersebut dapat berupa dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak. Adapun keputusan atas permohonan pengurangan pokok PBB-P2 ini diberikan secara elektronik serta dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh wajib pajak. (sap)

Baca Juga: Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2, diskon pajak, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkot Tangerang

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kesempatan Lunasi Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 Jakarta, Download di Sini!

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online