Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UMKM Beromzet Sampai Rp50 Miliar di IKN Bisa Terbebas dari Pajak

A+
A-
8
A+
A-
8
UMKM Beromzet Sampai Rp50 Miliar di IKN Bisa Terbebas dari Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UMKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

Wajib pajak dalam negeri dengan penanaman modal di IKN kurang dari Rp10 miliar mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0%. Fasilitas berlaku atas penghasilan dari peredaran bruto usaha maksimal senilai Rp50 miliar per tahun yang diperoleh dari kegiatan usaha di IKN.

"PPh yang bersifat final ... diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas ... sampai dengan tahun 2035," bunyi Pasal 56 ayat (5) PP 12/2023, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Terdapat beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum bisa mendapatkan fasilitas PPh final UMKM sebesar 0% di IKN. Pertama, wajib pajak harus bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN.

Kedua, wajib pajak harus melakukan kegiatan usaha di IKN. Ketiga, wajib pajak harus terdaftar atau memiliki identitas perpajakan di KPP yang wilayahnya meliputi IKN.

Keempat, wajib pajak harus sudah melakukan investasi di IKN dan memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kelima, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM 0% paling lambat 3 bulan sejak menanamkan modal dan memperoleh persetujuan pemberian fasilitas.

Perlu dicatat, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan bebas; penghasilan yang diterima CV atau firma yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dari jasa yang dilakukan di luar IKN atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa di luar IKN; telah dikenai PPh final tersendiri, dan yang dikecualikan dari objek pajak.

Bila wajib pajak mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0%, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang terpisah antara penghasilan yang mendapat dan tidak mendapat fasilitas.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam hal terdapat biaya bersama yang terkait dengan penghasilan yang memperoleh fasilitas dan tidak memperoleh fasilitas tidak bisa dipisahkan maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 12/2023, insentif pajak, pajak penghasilan, UMKM, ibu kota nusantara, IKN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya