Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UMKM yang Masuk IKN Dapat Fasilitas Omzet Rp50 Miliar Tidak Kena Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
UMKM yang Masuk IKN Dapat Fasilitas Omzet Rp50 Miliar Tidak Kena Pajak

Ilustrasi. Suasana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan fasilitas PPh final 0% atas omzet Rp50 miliar bagi wajib pajak UMKM yang beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), baik yang merupakan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan threshold omzet bebas pajak di IKN jauh lebih besar ketimbang yang berlaku umum. Di luar IKN, omzet yang tidak dikenai pajak adalah Rp500 juta dan hanya berlaku wajib pajak orang pribadi.

"Di IKN, omzet Rp50 miliar pun dia masih bisa mendapatkan rate 0%," ujar Purwito dalam seminar Taxcussion 2023: Optimalisasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Bagaimana Kebijakan Pajaknya? yang digelar oleh Taxplore UI, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sesuai dengan Pasal 56 PP 12/2023, fasilitas PPh final 0% bagi UMKM tersebut diberikan kepada wajib pajak dalam negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan penanaman modal di IKN senilai kurang dari Rp10 miliar.

Terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0%, yaitu bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; melakukan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Kemudian, telah melakukan penanaman modal di IKN dan memenuhi kualifikasi UMKM; dan telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan pekerjaan bebas, penghasilan yang diterima oleh CV atau firma yang dibentuk oleh wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari jasa yang dilakukan atau dimanfaatkan di luar IKN.

Selanjutnya, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan perpajakan tersendiri dan penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

Ketentuan mengenai penerapan serta tata cara pengajuan permohonan dan pelaporan fasilitas PPh final 0% atas di IKN akan diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 12/2023, UMKM, tarif pph final, insentif pajak, ibu kota negara, IKN, ibu kota nusantara, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya