Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Unit Khusus untuk Layani Investor di IKN Dibentuk, Bisa Tanya Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Unit Khusus untuk Layani Investor di IKN Dibentuk, Bisa Tanya Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membentuk unit pelayanan satu pintu (one stop shop) yang menjadi akan menampung dan menindaklanjuti kebutuhan-kebutuhan investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) akan ikut masuk menjadi anggota dari one stop shop yang dimaksud.

"Jadi 1 pintu saja. Nanti, investor ke kami atau ke Kementerian Investasi/BKPM itu sama saja karena kita merupakan bagian dari online single submission (OSS) yang dimiliki oleh BKPM," katanya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Perwakilan dari Ditjen Pajak (DJP) juga turut bergabung dalam one stop shop untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh investor terkait dengan pemanfaatan insentif pajak.

"Akan ada juga perwakilan dari DJP. Ada beberapa insentif pajak yang memang harus dielaborasi dan implementasinya ini tentu ditunggu oleh para pelaku usaha," ujar Bambang.

Sebagai informasi, pemerintah menawarkan beberapa insentif pajak di IKN berdasarkan PP 12/2023. Pertama, pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketiga, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Kelima, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final.

Keenam, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.

Ketujuh, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kedelapan, PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kesembilan, pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepala otoritas IKN bambang susantono, IKN, ibu kota negara, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya