Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Update Daftar Wajib Pajak Prioritas Pengawasan Tiap Kuartal

A+
A-
9
A+
A-
9
Update Daftar Wajib Pajak Prioritas Pengawasan Tiap Kuartal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) menjadi salah satu upaya yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan pengawasan pada 2022. Langkah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (27/5/2022).

DPP adalah daftar yang berisi wajib pajak sasaran prioritas pengawasan kepatuhan material (PKM) kantor pelayanan pajak (KPP) pada tahun berjalan. DPP disusun agar pengawasan melalui perencanaan terstruktur yang selaras dengan kebijakan serta strategi pengawasan kantor pusat dan kantor wilayah.

“Penyusunan DPP dilakukan dengan penetapan dan pemutakhiran DPP oleh komite kepatuhan di kantor pelayanan pajak,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2022.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kegiatan dilakukan dengan berorientasi kepada kualitas pengawasan dengan menggunakan sumber daya yang ada secara optimal. Kegiatan dijalankan secara terfokus untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi proses pengawasan serta mempermudah proses monitoring dan evaluasi.

Selain mengenai pengawasan pajak, masih ada pula bahasan terkait dengan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sudah mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, ada bahasan tentang program pengungkapan sukarela (PPS).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemutakhiran Tiap Kuartal

Penetapan DPP dilakukan pada awal tahun berjalan untuk kegiatan pengawasan kuartal pertama. Pemutakhiran DPP dilakukan di setiap kuartal dengan menambah jumlah wajib pajak beserta masa atau tahun pajak untuk kegiatan pengawasan kuartal II, III, dan IV.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Adapun total estimasi potensi dalam DPP minimal dapat memenuhi target trajectory penerimaan dari kegiatan PKM dengan memperhatikan aspek kualitas serta mempertimbangkan tax potential rate (TPR) dan success rate (SR).

Pemilihan populasi wajib pajak dalam DPP disusun selaras dengan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan Kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP. Wajib pajak itu juga berisiko tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan. (DDTCNews)

Ketentuan Menyangkut Faktur Pajak

Otoritas menyatakan terdapat beberapa pokok perubahan yang perlu menjadi perhatian pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan berlakunya PER-03/PJ/2022. Salah satunya mengenai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Diatur pula tentang pemberian NSFP berdasarkan jumlah yang diberikan. Simak selengkapnya pada artikel ‘PKP Perlu Tahu 11 Pokok Perubahan Ketentuan Soal Faktur Pajak Ini’. (DDTCNews)

Harta Belum Dilaporkan

Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengungkapkan harta secara sukarela yang selama ini belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) ataupun Surat Pernyataan Harta (SPH) saat tax amnesty 2016-2017. Kesempatan itu terbuka dengan PPS yang berlangsung hingga 30 Juni 2022.

“Jadi kalau memang ada [harta] yang belum dilaporkan [setelah PPS berakhir], kami memiliki data. Ya kami akan sampaikan kepada wajib pajak bahwa ada harta yang belum terlaporkan baik di PPS maupun di SPT apabila wajib pajak tidak mengikuti PPS,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perlindungan Data Harta Wajib Pajak dalam PPS

DJP kembali menegaskan wajib pajak akan memperoleh perlindungan data harta yang diungkapkan dalam PPS. Penegasan itu disampaikan dalam Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2022 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

“Wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS,” tulis DJP. (DDTCNews)

Audit Seluruh Perusahaan Sawit

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengaudit seluruh perusahaan sawit. Langkah ini dilakukan menyusul masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Audit direncanakan menyeluruh mulai berlangung pada Juni 2022. Luhut mengatakan pemerintah juga akan mengaudit lokasi kantor pusat perusahaan sawit. Pasalnya, jika kantor pusat perusahaan sawit di luar negeri, ada potensi pajak yang tidak dapat masuk ke Indonesia.

“Tidak boleh ada headquarter kelapa sawit yang di luar wilayah Republik Indonesia. Harus di Indonesia, supaya pajaknya [masuk ke Indonesia],” katanya. (DDTCNews/Kontan)

Level Playing Field Aset Kripto dan Saham

Pemerintah menyatakan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto akan menciptakan level playing field dengan instrumen investasi saham.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dengan level playing field, investor pada kedua instrumen investasi tersebut akan membayar pajak. Seperti diketahui, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto diatur dalam PMK 68/2022.

“Kripto itu alat investasi. Saham juga alat investasi. Menjadi level playing field, menjadi setara. Keduanya dikenakan pajak. Artinya, seluruh investor di situ juga membayar pajak,” ujar Suahasil. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pengawasan pajak, Daftar Prioritas Pengawasan, DPP, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya