Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Usaha Sudah Tidak Aktif? Wajib Pajak Diimbau Ajukan Status Non-Efektif

A+
A-
51
A+
A-
51
Usaha Sudah Tidak Aktif? Wajib Pajak Diimbau Ajukan Status Non-Efektif

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Etin Supriatin (kanan bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (NE) apabila kegiatan usaha sudah tidak aktif demi menghindari sanksi.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Etin Supriatin menyebut cara mengajukan permohonan menjadi wajib pajak non-efektif tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

“Jika tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, segera ajukan sebagai WP NE (wajib pajak non-efektif) guna mengurangi beban administrasi dan menghindari denda keterlambatan penyampaian SPT,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan Pasal 24 PER-04/PJ/2020, penetapan wajib pajak non-efektif dilakukan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif secara elektronik dan tertulis dengan dilampiri surat pernyataan wajib pajak non efektif dan dokumen pendukung yang menunjukan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non-efektif.

Jika diajukan secara elektronik, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi registrasi, contact center, atau saluran tertentu lainnya. Untuk pengajuan secara tertulis, dapat dilakukan mengunjungi langsung KPP terdaftar atau melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Etin menegaskan proses penetapan wajib pajak non-efektif paling lama dilakukan selama 5 hari kerja. Lalu, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan penetapan wajib pajak non-efektif.

Dia menambahkan khusus untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang ingin mengajukan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif harus melakukan permohonan pencabutan status PKP terlebih dahulu. Setelah itu, wajib pajak baru bisa mengajukan sebagai penetapan non-efektif.

“Proses penetapan non efektif ini tidak dipungut biaya sepeserpun,” jelas Etin. (Fikri/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-04/pj/2020, wajib pajak non-efektif, WP NE, DJP, KPP wajib pajak besar satu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya