Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

User Perekam Terhapus, Kring Pajak: Bukti Potong PPh 21 Bisa Hilang

A+
A-
14
A+
A-
14
User Perekam Terhapus, Kring Pajak: Bukti Potong PPh 21 Bisa Hilang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pemotong pajak selaku user utama untuk berhati-hati ketika menggunakan fitur user perekam dalam aplikasi e-bupot 21/26.

Sebab, apabila user utama menghapus user perekam maka seluruh bukti potong PPh Pasal 21 yang direkam oleh user perekam tersebut juga akan ikut hilang.

"User utama berwenang menambah/menghapus perekam. Untuk itu, mohon hindari pilihan aksi Hapus Perekam, karena seluruh data bupot yang telah direkam oleh yang bersangkutan juga akan hilang," jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bukti potong PPh Pasal 21 yang direkam oleh user perekam melalui www.perekamebupot2126.pajak.go.id hanya bisa dilihat oleh user perekam tersebut sendiri. Bila user perekam tersebut dihapus, bukti potong yang direkam oleh user perekam akan ikut terhapus pula.

User perekam didaftarkan oleh wajib pajak badan selalu user utama dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, email, dan password melalui menu Tambah Perekam.

Setelah ditambahkan, user perekam akan mendapatkan email notifikasi registrasi perekam yang berisi username dan password untuk login ke perekamebupot2126.pajak.go.id.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk login ke akunnya, user perekam perlu mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan password yang sudah diberikan melalui email.

Perlu dicatat, pemotong pajak tidak diwajibkan untuk menggunakan fitur user perekam guna merekam dan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21.

Bila pemotong pajak tidak memerlukan fitur user perekam maka pembuatan dan penerbitan bukti potong PPh Pasal 21 dapat langsung dilakukan lewat akun user utama melalui laman www.ebupot2126.pajak.go.id. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, kring pajak, e-bupot 21/26, user perekam, user utama, administrasi pajak, bukti potong, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya