Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP Disahkan, Indonesia Bisa Bantu Penagihan untuk Negara Mitra

A+
A-
2
A+
A-
2
UU HPP Disahkan, Indonesia Bisa Bantu Penagihan untuk Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DPR menyetujui klausul asistensi penagihan pajak global yang diusulkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (7/10/2021), Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan kerja sama penagihan antaryurisdiksi pada UU HPP akan dilakukan bersama dengan negara mitra secara resiprokal.

"Hal ini dilakukan sebagai wujud peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional," katanya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk diketahui, klausul mengenai pemberian bantuan penagihan kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra merupakan salah satu poin yang diusulkan pemerintah ketika membahas RUU HPP bersama Komisi XI.

Dalam rapat kerja yang diadakan pada Juli 2021, Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat mengatakan Indonesia saat ini memiliki 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagihan.

P3B yang dimaksud antara lain P3B antara Indonesia dan Aljazair, AS, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain P3B, pemerintah juga telah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAAC). Pada MAAC, terdapat 46 negara mitra yang sepakat untuk secara resiprokal saling memberikan bantuan dalam melakukan penagihan.

Namun demikian, perjanjian tersebut belum dapat dilaksanakan mengingat belum terdapat ketentuan dalam UU KUP mengenai pemberian bantuan penagihan.

"Kami mencoba mengusulkan DJP dapat melakukan bantuan penagihan atas permintaan otoritas lain yang telah bekerja sama, dan sebaliknya," ujar Suryo pada 5 Juli 2021. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU HPP, UU HPP, pajak, rapat paripurna, DPR, P3B, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya