Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU Ibu Kota Negara Bakal Direvisi, Ini Poin-Poin Perubahannya

A+
A-
1
A+
A-
1
UU Ibu Kota Negara Bakal Direvisi, Ini Poin-Poin Perubahannya

Ilustrasi. Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara guna mengantisipasi tantangan yang akan dihadapi Otorita IKN ke depannya.

Menurut Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, banyak tantangan dan permasalahan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum bisa diatasi berdasarkan UU 3/2022.

"Untuk menjawab tantangan baru dan memberikan solusinya, Bappenas diminta menjadi pemrakarsa penguatan substansi melalui RUU perubahan ini," katanya dalam Konsultasi Publik RUU Perubahan UU 3/2022, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Poin revisi UU 3/2022 mencakup terkait dengan kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara dan barang milik otorita, pembiayaan, pertanahan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dari non-PNS.

Lalu, penyelenggaraan perumahan, tata ruang, jaminan keberlanjutan, sampai dengan pengawasan terhadap pembangunan di IKN.

Perlu Dukungan Berbagai Pihak

Teni menjelaskan RUU tentang revisi UU 3/2022 sudah dilakukan harmonisasi dan secara resmi telah disampaikan oleh pemerintah ke DPR untuk segera dibahas dalam waktu dekat.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Tanpa dukungan dan partisipasi yang baik dari semua pihak, tujuan IKN untuk mencapai visi sebagai kota dunia yang berkelanjutan dan simbol kebhinekaan Indonesia tidak bisa terwujud. Jadi, dukungan yang optimal dari semua pihak sangat diharapkan," ujarnya.

Untuk diketahui, UU 3/2022 telah diundangkan pada 15 Februari 2023. Nanti, IKN akan berfungsi sebagai ibu kota negara yang menjadi pusat pemerintahan serta tempat kedudukan perwakilan negara asing.

Pengalihan kedudukan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN akan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden ketika IKN dianggap sudah siap untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu 3/2022, ibu kota negara, ibu kota nusantara, IKN, bappenas,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya