Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU Kesehatan Resmi Terbit, Ada Insentif Pajak untuk Industri Farmasi

A+
A-
7
A+
A-
7
UU Kesehatan Resmi Terbit, Ada Insentif Pajak untuk Industri Farmasi

Tampilan depan dokumen UU 17/2023 tentang Kesehatan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah resmi mengundangkan UU 17/2023 tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023.

Dalam pertimbangan UU Kesehatan disebutkan pengesahan undang-undang ini diperlukan untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan. Pengesahan UU Kesehatan juga menjadi bagian dari transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

"Permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat," bunyi salah satu pertimbangan UU Kesehatan, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

UU Kesehatan disusun secara omnibus law atau holistik dalam 1 undang-undang yang komprehensif. UU Kesehatan ini disahkan untuk membangun SDM yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, serta memajukan kesejahteraan rakyat.

UU Kesehatan memuat 20 bab dan 458 pasal. Pokok materi dalam UU Kesehatan salah satunya mengenai penciptaan kemandirian dan pengembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global, termasuk dari sisi kefarmasian dan alat kesehatan.

Pasal 323 menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendorong dan mengarahkan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia. Penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan pun dilakukan dengan memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, sumber daya alam, norma agama, dan sosial budaya.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan ini dapat dilakukan oleh industri sediaan farmasi, industri alat kesehatan, lembaga penelitian, dan lembaga pendidikan.

Sementara pada Pasal 326, dijelaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap kemandirian di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan. Kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan dilakukan melalui pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok dari hulu hingga hilir secara terintegrasi dengan mengutamakan penggunaan dan pemenuhan dari dalam negeri.

Pemenuhan kebutuhan ketahanan kesehatan nasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas nasional.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan ini dilakukan paling sedikit dengan 7 hal, termasuk menerbitkan kebijakan, penyaluran insentif pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta peningkatan daya saing industri.

Pada lembar penjelasan, kemudian disebutkan yang dimaksud dengan insentif adalah dukungan atau fasilitas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan berupa fiskal dan nonfiskal.

"Insentif fiskal seperti pengurangan pajak dan penghapusan bea masuk," bunyi penjelasan Pasal 326 ayat (4) UU Kesehatan. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Kesehatan, UU 17/2023, insentif perpajakan, insentif pajak, farmasi, alat kesehatan, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya