Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU PDP Wajibkan Instansi Tunjuk Pejabat Khusus, Bagaimana dengan DJP?

A+
A-
3
A+
A-
3
UU PDP Wajibkan Instansi Tunjuk Pejabat Khusus, Bagaimana dengan DJP?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Instansi pemerintah diwajibkan untuk menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi seiring dengan diundangkannya UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas sudah memiliki unit khusus yang menjalankan fungsi pelindungan data pribadi tersebut meski UU PDP baru saja diundangkan.

"Keamanan dan pelindungan data yang ada di DJP saat ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi yang dijalankan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi," katanya, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk diketahui, UU PDP mewajibkan instansi pemerintah, selaku pengendali data pribadi, untuk menjaga melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang dikelola.

Kewajiban penunjukan pejabat atau petugas khusus tersebut berlaku apabila kegiatan instansi pemerintah memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, instansi pemerintah memproses data pribadi untuk kepentingan layanan publik.

Kedua, kegiatan inti pengendali data memiliki sifat, ruang lingkup, atau tujuan yang memerlukan pemantauan data pribadi dengan skala besar secara sistematis.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketiga, kegiatan pengendali data terdiri dari pemrosesan data pribadi dalam skala besar untuk data pribadi yang bersifat spesifik atau data pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pejabat atau petugas pelaksana fungsi pelindungan data pribadi ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan hukum dan praktik pelindungan data pribadi, serta kemampuan dalam memenuhi tugasnya.

Setelah ditunjuk, pejabat atau petugas memiliki sejumlah tugas antara lain memberikan saran kepada pengendali data pribadi untuk memenuhi ketentuan dalam UU PDP serta memastikan kepatuhan pengendali data pribadi terhadap UU PDP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selanjutnya, pejabat memberikan saran tentang penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali data pribadi, serta berkoordinasi untuk isu-isu terkait dengan pemrosesan data pribadi.

Apabila pengendali data pribadi tidak menunjuk pejabat atau petugas untuk melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi maka pengendali data pribadi yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan data pribadi, hingga denda. Simak Resmi! Pemerintah Akhirnya Terbitkan UU Pelindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sanksi-sanksi ini akan dijatuhkan oleh lembaga khusus terkait dengan pelindungan data pribadi yang akan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dibentuk melalui peraturan presiden (perpres). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu 27/2022, uu pelindungan data pribadi, keamanan data, DJP, pajak, pelindungan data, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya