Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Validasi Otomatis pada e-Pbk, Notifikasi Ini Muncul Jika Tidak Lolos

A+
A-
4
A+
A-
4
Validasi Otomatis pada e-Pbk, Notifikasi Ini Muncul Jika Tidak Lolos

Ilustrasi. Layanan e-Pbk masih terbatas untuk wajib pajak yang terdaftar di 10 KPP tempat uji coba. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem layanan e-Pbk pada DJP Online akan memberikan validasi otomatis terhadap wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan setelah masuk pada menu Permohonan pada aplikasi e-Pbk, wajib pajak perlu memasukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Setelah itu, wajib pajak menekan tombol ‘cari’, memasukkan kode keamanan, dan menekan ‘lanjutkan’.

“Selanjutnya, akan terdapat validasi otomatis. Jika wajib pajak tidak lolos validasi maka akan muncul beberapa notifikasi ‘kesalahan’,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adapun beberapa notifikasi ‘kesalahan’ yang dimaksud antara lain, pertama, NTPN yang digunakan terindikasi sudah pernah dipakai untuk penelitian atas pembayaran PPh final tanah dan bangunan. Wajib pajak diminta menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Kedua, NTPN yang digunakan terindikasi sudah penuh digunakan untuk pembayaran SPT. Wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Ketiga, sisa NTPN sudah habis.

Keempat, NTPN tidak ditemukan. Notifikasi ini muncul jika NTPN tersebut sumbernya memiliki kode akun pajak (KAP) PBB dan/atau kode jenis setoran (KJS) dengan awalan 3, 5, 9 sehingga berakibat data pembayaran tidak muncul.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Nominal yang dipindahbukukan tidak boleh lebih dari nilai sisa NTPN,” imbuh DJP dalam laman resminya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengajuan pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk versi 1 diharapkan memberi kemudahan kepada wajib pajak. Produk hukum asli merupakan produk hukum manual (ditandatangani dan dicap basah oleh KPP).

“Adapun produk hukum yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan salinan. Wajib pajak dapat meminta dokumen bukti pemindahbukuan asli dengan menghubungi KPP terdaftar,” tulis DJP. Simak pula ‘Sudah Pakai e-Pbk DJP Online? Ini Fungsi 4 Menu di Dalamnya’. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemindahbukuan, Pbk, pajak, Ditjen Pajak, DJP, e-Pbk, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya