Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Berhak Tahu Hasil Pemeriksaan Bukper Sebelum Disidik

A+
A-
3
A+
A-
3
Wajib Pajak Berhak Tahu Hasil Pemeriksaan Bukper Sebelum Disidik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan yang sudah diperiksa bukti permulaan (bukper) memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan bukper tersebut.

Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper wajib disampaikan pemeriksa kepada orang pribadi atau badan paling lama 1 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir. Adapun jangka waktu pemeriksaan bukper maksimal 12 bulan sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper.

"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper ... memuat hasil pemeriksaan bukper setelah dilakukan klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara kepada wajib pajak," bunyi Pasal 19 ayat (3) PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sebelum pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan, wajib pajak akan terlebih dahulu dipanggil untuk mengklarifikasi potensi kerugian pada pendapatan negara yang nantinya dituangkan dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper.

Klarifikasi tersebut dilakukan paling lama 2 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

Nanti, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper yang disampaikan pemeriksa, tidak hanya memuat kerugian pada pendapatan negara, tetapi juga tindak lanjut yang akan diambil oleh pemeriksa atas pemeriksaan bukper tersebut.

Baca Juga: Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Pertama, pemeriksa dapat menyimpulkan bukper yang mengindikasikan dugaan tindak pidana pajak telah diperoleh dan pemeriksaan bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Namun, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kedua, pemeriksaan bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan mengingat wajib pajak telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP tetapi pengungkapannya belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Ketiga, pemeriksaan bukper dihentikan karena wajib pajak telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Keempat, pemeriksaan bukper menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pajak sehingga pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Kelima, pemeriksaan bukper menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pajak, tetapi tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan sepanjang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35/Pasal 35A UU KUP atau Pasal 2 UU 9/2017 telah dipenuhi.

Keenam, pemeriksaan bukper akan dihentikan karena peristiwa yang diperiksa bukan merupakan tindak pidana pajak, tidak ditemukan bukper, atau sudah daluwarsa penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU KUP.

Baca Juga: NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Ketujuh, pemeriksaan bukper dihentikan karena wajib pajak atau terperiksa meninggal dunia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 177/2022, pemeriksaan, bukper, pemeriksaan bukper, pemeriksaan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:30 WIB
KOTA MOJOKERTO

Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:30 WIB
LAYANAN PAJAK

NIK-NPWP 16 Digit Dipakai Bertahap, DJP Prioritaskan Layanan Tertentu?

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit