Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Cabang Pindah Tempat Usaha, NPWP-nya Perlu Dihapus

A+
A-
4
A+
A-
4
Wajib Pajak Cabang Pindah Tempat Usaha, NPWP-nya Perlu Dihapus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pusat.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, apabila wajib pajak yang berpindah tempat usaha adalah wajib pajak cabang maka wajib pajak tersebut tak dapat mengajukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

"Wajib pajak cabang…harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP lama dan mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru," bunyi Pasal 17 ayat (5), dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pendaftaran wajib pajak cabang di KPP baru dapat langsung dilakukan oleh wajib pajak cabang tanpa menunggu proses penghapusan NPWP cabang di KPP lama.

Penghapusan NPWP cabang dilakukan secara elektronik dengan menyampaikan formulir penghapusan NPWP dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan melalui aplikasi registrasi yang disediakan oleh DJP.

Bila permohonan telah memenuhi ketentuan, wajib pajak cabang akan diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE). Setelah BPE diberikan kepada wajib pajak, KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif wajib pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berdasarkan pemeriksaan, KPP dapat menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP atau surat penolakan penghapusan NPWP.

Jika penghapusan NPWP diajukan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau wajib pajak instansi pemerintah maka keputusan diterbitkan paling lama 6 bulan setelah terbitnya BPE. Bagi wajib pajak badan, keputusan diterbitkan paling lama 12 bulan.

Bila KPP tidak menerbitkan keputusan sesuai jangka waktu yang ditentukan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, wajib pajak cabang, NPWP cabang, PER-04/pj/2020, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya