Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Non-Efektif Ingin Lakukan Perubahan Data? Aktifkan Dulu NPWP-nya

A+
A-
3
A+
A-
3
WP Non-Efektif Ingin Lakukan Perubahan Data? Aktifkan Dulu NPWP-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan data wajib pajak tidak dapat dilakukan jika nomor pokok wajib pajak (NPWP) berstatus non-efektif (NE).

Melalui akun Twitter @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan wajib pajak dengan status NPWP non-efektif (NE) harus mengaktifkan NPWP-nya terlebih dulu jika ingin melakukan perubahan data.

“Kami dapat melakukan perubahan data NPWP, sepanjang status NPWP berstatus aktif. Jadi, jika ingin melakukan perubahan data, silakan dapat melakukan pengaktifan kembali WP NE terlebih dahulu ya,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (1/11/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Adapun pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan. Permohonan dilakukan dengan menyampaikan formulir pengaktifan kembali NPWP non-efektif serta melampirkan dokumen pendukung, baik secara tertulis maupun elektronik.

Permohonan secara tertulis dapat diajukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Sementara itu, permohonan secara elektronik dapat diajukan melalui aplikasi registrasi DJP atau contact center Kring Pajak berupa layanan telepon maupun live chat pada laman pajak.go.id.

Sesuai ketentuan PER 04/2020, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP non-efektif melalui contact center Kring Pajak perlu melalui proses validasi identitas. Proses ini dibutuhkan untuk membuktikan bahwa yang mengajukan permohonan adalah wajib pajak sendiri.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kemudian, DJP menambahkan setelah dilakukan perubahan data wajib pajak dapat kembali mengubah status NPWP menjadi non-efektif, sepanjang memang memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020. Simak ‘Ingin Jadi Wajib Pajak Non-Efektif? Begini Tata Caranya untuk WP Badan’.

“Jika memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif sesuai Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif,” tambah DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020, NPWP NE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya