Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Orang Pribadi Sediakan Jasa Ekspedisi, DJP: Kena PPh Pasal 21

A+
A-
25
A+
A-
25
WP Orang Pribadi Sediakan Jasa Ekspedisi, DJP: Kena PPh Pasal 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa jasa ekspedisi yang disediakan oleh wajib pajak orang pribadi merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan objek PPh Pasal 21.

“Untuk jasa ekspedisi yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi dapat dikenakan PPh Pasal 21,” kata DJP ketika menjawab pertanyaan wajib pajak melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ketentuan teknis mengenai PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam perdirjen tersebut sebenarnya tidak ada pasal yang menjelaskan secara khusus bahwa jasa ekspedisi yang diberikan oleh orang pribadi merupakan objek PPh Pasal 21.

Akan tetapi, diatur secara implisit dalam Pasal 3 PER-16/PJ/2016 yang menuliskan bahwa orang pribadi yang memberikan jasa dalam segala bidang, termasuk dalam penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Lebih lanjut, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PER-16/PJ/2016 yang menjelaskan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan.

Alhasil, jasa ekspedisi yang disediakan oleh orang pribadi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang perhitungannya mengikuti perhitungan PPh Pasal 21 atas jasa lainnya, yaitu nilai imbalan jasa dikalikan 50% kemudian baru dikalikan tarif PPh Pasal 17. (Fikri/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-16/PJ/2016, jasa ekspedisi, wajib pajak orang pribadi, PPh Pasal 21, pajak, kring pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Meri Yulia

Senin, 06 November 2023 | 08:26 WIB
izin bertanya rekan2 misalkan orang pribadi yg menerima penghasilan dari jasa ekspedisi tersebut, tetapi semua penghasilan tidak untuk dirinya sendiri bagaimana perlakuan atas kasus tersebut apakah tetap dikenakan pph 21 atau pph 23? terima kasih sebelumnya
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya