Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Perseroan Perorangan Baru Berdiri, Bisa Pakai Tarif Pajak UMKM?

A+
A-
10
A+
A-
10
WP Perseroan Perorangan Baru Berdiri, Bisa Pakai Tarif Pajak UMKM?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang baru berdiri bisa langsung menggunakan kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan kebijakan tersebut bisa dipakai jika wajib pajak badan memenuhi syarat Pasal 57 PP 55/2022, tidak mengajukan permohonan menggunakan tarif umum, dan masih memenuhi jangka waktu penggunaan PPh final.

“Wajib pajak badan tersebut [bisa] menggunakan tarif PP 55 senilai 0,5% dari omzet per bulan,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet melalui Twitter.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 57 PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang menerima penghasilan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Adapun wajib pajak badan yang dimaksud berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 59 PP 55/2022, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, jangka waktu penggunaan PPh final paling lama 4 tahun pajak. Simak pula ‘Jangka Waktu PPh Final UMKM Perseroan Perorangan Beda dengan PT’.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kring Pajak juga memberikan penjelasan mengenai perlu atau tidaknya Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018. Kring Pajak mengatakan berdasarkan pada ketentuan dalam PMK 99/2018, Suket PP 23/2018 diperlukan jika ada transaksi pemotongan/pemunguran agar dikenakan 0,5%.

“Wajib pajak dapat mencetak Suket di djponline > layanan > KSWP > surat keterangan PP 23,” imbuh Kring Pajak. Simak pula ‘Belum Ada PMK Baru, Suket PP 23/2018 Tetap Berlaku’. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PPh final, PP 23/2018, pajak, Ditjen Pajak, DJP, PPh, UU PPh, PP 55/2022, Suket PP 23, perseroan perorangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya