Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Tertentu Boleh Lakukan Pembukuan Stelsel Kas, Termasuk UMKM

A+
A-
3
A+
A-
3
WP Tertentu Boleh Lakukan Pembukuan Stelsel Kas, Termasuk UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tertentu diperkenankan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (4) PMK 54/2021, stelsel kas adalah suatu metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi tunai.

"Penghasilan diakui apabila telah diterima secara tunai dalam suatu tahun pajak, dan biaya diakui apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu tahun pajak," bunyi Pasal 10 ayat (4), dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Wajib pajak tertentu yang yang boleh menggunakan stelsel kas antara lain wajib pajak orang pribadi yang memilih atau wajib menyelenggarakan pembukuan, serta wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Selain termasuk kategori wajib pajak tertentu di atas, wajib pajak juga harus secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak harus memberitahu Ditjen Pajak (DJP) pada setiap tahun pajak. Pemberitahuan disampaikan wajib pajak berstatus pusat, baik secara elektronik atau langsung di KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemberitahuan paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT PPh tahun pajak sebelumnya. Bila wajib pajak masih baru terdaftar, pemberitahuan disampaikan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau akhir tahun pajak tergantung peristiwa yang terjadi dahulu.

Jika wajib pajak tertentu telah menyelenggarakan pembukuan stelsel kas pada suatu tahun pajak dan pada tahun pajak berikutnya memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku maka wajib pajak bersangkutan tidak dapat kembali menyelenggarakan pembukuan stelsel kas. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 54/2021, pembukuan, stelsel kas, UMKM, DJP, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya