Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Zakat dari Anak Belum Dewasa Dapat Kurangi Penghasilan Bruto Orang Tua

A+
A-
2
A+
A-
2
Zakat dari Anak Belum Dewasa Dapat Kurangi Penghasilan Bruto Orang Tua

Ilustrasi. Petugas panitia zakat berdoa bersama pembayar zakat fitrah di Yayasan Madya Nurussalam, Denpasar, Bali, Senin (8/4/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat yang dibayarkan oleh anak yang belum dewasa dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto orang tuanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 254/2010.

Berdasarkan pada PMK tersebut, zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.

“Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh … anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) huruf c, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Zakat tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan yang kini diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PP 60/2010, PMK 254/2010, PER-6/PJ/2011, serta PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dibayarkan kepada badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Saat ini, badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah tersebut dapat dilihat pada Lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023.

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Berdasarkan pada lampiran itu, ada 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 35 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS), 33 LAZ skala provinsi, serta 188 LAZ skala kabupaten/kota.

Apabila tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dimaksud maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Adapun wajib pajak dapat membayarkan zakat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Zakat yang disetarakan dengan uang adalah zakat yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan. Dalam hal orang tua anak tersebut menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto maka harus dilaporkan.

Baca Juga: Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Pelaporan tersebut dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang tua dari anak yang bersangkutan. Selain itu, zakat tersebut juga harus didukung dengan bukti yang sah. Fotokopi bukti pembayaran zakat tersebut pun harus dilampirkan dalam SPT.

Bukti pembayaran zakat itu dapat berupa bukti pembayaran secara langsung, transfer rekening bank, atau pembayaran melalui ATM. Hal yang perlu diperhatikan adalah bukti pembayaran tersebut harus memuat sejumlah informasi.

Adapun informasi yang dimaksud meliputi nama lengkap wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; serta nama BAZ, LAZ, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Selain itu, bukti tersebut juga harus memuat tanda tangan petugas badan/lembaga apabila pembayaran dilakukan secara langsung. Sementara itu, apabila zakat dibayarkan melalui transfer rekening bank maka perlu divalidasi petugas bank. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : zakat, sumbangan, U PPh, UU HPP, PP 60/2010, PMK 254/2010, PER-6/PJ/2011, PER-04/PJ/2022, PER-3/PJ/2023, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:30 WIB
KPP MADYA BATAM

Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?