Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

A+
A-
0
A+
A-
0
10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan kinerja yang menjadi dasar bagi pemerintah pusat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak kepada pemerintah daerah (pemda) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2023.

Berdasarkan pagu DBH yang telah ditetapkan, 90% dari alokasi DBH pajak per daerah ditentukan berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasilan, sedangkan 10% dari alokasi per daerah ditentukan berdasarkan kinerja pemda.

"Kinerja pemda ... yang menjadi dasar perhitungan DBH pajak merupakan kinerja dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan dapat didukung kinerja lainnya," bunyi Pasal 18 ayat (2) PP 37/2023, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Diperinci dalam ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (2), kinerja untuk mendukung optimalisasi penerimaan meliputi kinerja dalam mendukung optimalisasi PPh, PBB, hingga cukai hasil tembakau (CHT).

Alokasi DBH pajak berdasarkan kinerja ini akan diberikan kepada daerah penerima DBH pajak yang mampu mencapai tingkatan kinerja tertentu. Indikator kinerja yang terkait dengan DBH pajak ini akan ditetapkan oleh menteri keuangan.

PP 37/2023 telah diundangkan pada 24 Juli 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PP 37/2023 maka PP 55/2005 dan PP 60/2014 s.t.d.t.d PP 8/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tiga Jenis DBH Pajak

Sebagai informasi, DBH pajak terdiri atas 3 jenis yakni DBH PPh, DBH PBB, dan DBH CHT. DBH PPh berasal dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang pemungutannya bersifat final.

DBH PPh yang dibagikan ke provinsi sebesar 7,5%, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9%, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan sebesar 3,6%.

Selanjutnya, DBH PBB adalah DBH yang berasal dari PBB selain PBB-P2. DBH PBB dibagikan kepada provinsi sebesar 16,2%, kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8%, dan kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

DBH CHT adalah dibagikan kepada provinsi sebesar 0,8%, kepada kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2%, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan sebesar 1%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 37/2023, dana bagi hasil, DBH pajak, pemda, transfer ke daerah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya