Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

142 Wajib Pajak Telah Manfaatkan Tax Holiday, BKF Bilang Begini

A+
A-
4
A+
A-
4
142 Wajib Pajak Telah Manfaatkan Tax Holiday, BKF Bilang Begini

Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat baru sebanyak 142 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tax holiday hingga 31 Maret 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memberikan insentif tax holiday untuk mendukung daya saing sektor industri manufaktur strategis. Untuk itu, pemerintah akan memperluas pemanfaatan insentif tersebut.

"Ada bagian yang harus kami perhatikan agar lebih optimal lagi," katanya, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sejak 2018 hingga 31 Maret 2022, lanjut Febrio, pemerintah baru menerbitkan 148 Surat Keputusan (SK) Fasilitas dan 19 SK Pemanfaatan fasilitas tax holiday. Khusus pada 2022, pemerintah hanya menerbitkan 17 SK fasilitas.

Dia menjelaskan terdapat 3 payung hukum pemberian tax holiday untuk mendukung sektor industri manufaktur strategis, yaitu PMK 130/2020 yang memberikan tax holiday bagi industri pionir yang memiliki keterkaitan luas dengan industri lainnya.

Terdapat 18 kelompok industri pionir yang dapat diberikan tax holiday, antara lain mesin, komponen elektronika, logam dasar hulu, kendaraan bermotor, serta ekonomi digital.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, PMK 153/2020 memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan di Indonesia. Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif supertax deduction tersebut.

Terakhir, ada insentif supertax deduction maksimal 200% atas biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan ketentuan ini, pengusaha tidak hanya memperoleh insentif pajak, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas SDM.

Selain itu, Febrio juga menjelaskan masih ada sejumlah insentif lain yang diberikan pemerintah kepada sektor industri. Misal, berupa pemberian harga gas bumi tertentu untuk 7 industri serta pembangunan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, kepala BKF febrio kacaribu, tax holiday, manufaktur, pajak, insentif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya