Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

18 Asosiasi Pengusaha Minta Pajak Karbon Tidak Masuk RUU KUP

A+
A-
3
A+
A-
3
18 Asosiasi Pengusaha Minta Pajak Karbon Tidak Masuk RUU KUP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kadin Indonesia meminta rencana penerapan pajak karbon dikeluarkan dari revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lantaran dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi dunia usaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan penerapan pajak karbon akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Terlebih, kegiatan bisnis saat ini tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

"Teman-teman asosiasi berharap DPR akan mempertimbangkan kembali untuk tidak memasukkan pajak karbon pada RUU KUP," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Rasjid menjelaskan dampak penerapan pajak karbon akan membuat biaya produksi naik dan daya beli masyarakat menurun. Kemudian, dampak lanjutan lainnya adalah proyeksi lapangan pekerjaan bakal ikut menurun.

Untuk itu, ia berharap Komisi XI dapat mempertimbangan dampak penerapan pajak karbon secara holistik. Dia menilai kebijakan fiskal perlu memperhatikan aspek keseimbangan khususnya dampak yang ditimbulkan kepada pengusaha.

Dia mengungkapkan sebanyak 18 asosiasi pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagai jenis pajak baru dalam RUU KUP. Selain berdampak terhadap pelaku usaha, pajak karbon juga dikhawatirkan mengganggu stabilitas ekonomi dan pendapatan negara.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Rasjid meyakini rencana penerapan pajak karbon akan menjadi komponen biaya baru bagi pelaku usaha. Tak menutup kemungkinan, lanjutnya, menurunkan daya saing industri dalam negeri akan turun dan kalah bersaing dengan produk impor.

"Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk, sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kadin indonesia, pajak karbon, pajak, DPR, RUU KUP, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya