Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

2,35 Juta Perusahaan Dapat Imbauan Soal Ini dari Ditjen Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
2,35 Juta Perusahaan Dapat Imbauan Soal Ini dari Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengimbau para pemberi kerja untuk segera menyerahkan bukti potong pajak sehingga para karyawan dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2022 menyebut DJP telah mengirim e-mail imbauan kepada 2,35 juta pemotong pajak atau perusahaan sejak 7 Februari 2022. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dibutuhkan karyawan ketika melaporkan SPT Tahunannya.

"Semakin cepat pemotong pajak memberikan bukti potong maka ada peluang semakin cepat pula karyawan melaporkan SPT Tahunan," bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam surat elektronik yang dikirimkan DJP ke perusahaan, otoritas pajak mengingatkan salah satu kewajiban perusahaan sebagai pemotong pajak adalah menerbitkan dan memberikan bukti potong pajak tanpa diminta.

Penyerahan bukti potong yang lebih awal dapat menghindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila karyawan menyampaikan SPT pada akhir periode. Misal, penolakan karena SPT tidak lengkap, pelambatan laman web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual, serta pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

DJP mendorong wajib pajak dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal agar tidak terlalu mendekati tenggat. Adapun pengiriman e-mail kepada pemotong pajak ini dilakukan serentak agar makin banyak wajib pajak patuh dan taat dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Di beberapa pekan mendatang, Kementerian Keuangan merencanakan akan mengirimkan surel imbauan kepada jutaan wajib pajak orang pribadi dan badan untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu menunggu jatuh tempo," bunyi laporan tersebut. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bukti potong, spt tahunan, pemberi kerja, karyawan, ditjen pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?