Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

3 Kesalahan yang Kerap Terjadi saat Pemotongan PPh Pasal 21

A+
A-
27
A+
A-
27
3 Kesalahan yang Kerap Terjadi saat Pemotongan PPh Pasal 21

Penyuluh Pajak KPP Pratama Kepri Jendri Sunandar (bawah kiri) dan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono (bawah kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali para pemberi kerja mengenai kesalahan-kesalahan yang kerap kali terjadi ketika melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap.

Hal ini menjadi salah satu topik bahasan dalam Ngobrol Pajak bertajuk 7 kesalahan Pemotongan PPh 21 yang dipandu Penyuluh Pajak KPP Pratama Kepri Jendri Sunandar dan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono.

“Karena perhitungan PPh Pasal 21 ini sedikit kompleks sehingga cukup sering terjadi kesalahan pemotongan. Setidaknya terdapat 3 kesalahan pemotongan yang kerap kali terjadi,” kata Agus, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pertama, kesalahan perhitungan penghasilan yang disetahunkan dan tidak disetahunkan. Untuk penghasilan yang tidak perlu disetahunkan contohnya adalah pegawai yang baru bekerja atau berhenti bekerja di tahun berjalan.

Sementara, untuk penghasilan yang disetahunkan contohnya adalah pegawai yang meninggal dunia, berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau pegawai yang pindah dari kantor pusat ke kantor cabang.

“Kalau sampai salah tuh milih disetahunkan atau tidak, nanti jadi lebih bayar, kan repot pegawainya,” ujar Agus.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kedua, kesalahan penentuan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Jendri menjelaskan penghasilan biaya yang dapat dikurangkan antara lain biaya jabatan yang nilainya 5% dari penghasilan bruto dan maksimal jumlahnya Rp500.000 dalam satu bulan.

Lalu, iuran pensiun yang dibayarkan oleh pegawai kepada badan pengelola dana pensiun yang telah disahkan oleh menteri keuangan serta sumbangan keagamaan yang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketiga, kesalahan terkait dengan penentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Agus menjelaskan penghasilan tak kena pajak (PTKP) untuk istri normalnya adalah TK/0. Kemudian, PTKP ditetapkan berdasarkan kondisi wajib pajak pada awal tahun.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Jadi tidak serta merta, menambah anak itu menambah PTKP ya,” tutur Agus.

Selain itu, untuk kasus suami yang memiliki lebih dari 1 istri atau melakukan poligami, PTKP yang dapat diakui hanya 1 istri saja. Simak 'Poligami dengan Lebih dari Satu Istri, Bagaimana Perlakuan PTKP Suami?'

Jendri juga mengingatkan apabila telah dilakukan pemotongan atas penghasilan pegawai maka pihak pemotong juga harus membuat bukti potong yang nanti digunakan oleh pegawai sebagai lampiran ketika mereka melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Bukti potong harus dibuat maksimal 31 Januari tahun berikutnya,” katanya. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, pph pasal 21, pegawai tetap, pemotongan pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya