Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

47 Rekening Wajib Pajak Diblokir, Total Saldonya Tembus Rp524 Miliar

A+
A-
33
A+
A-
33
47 Rekening Wajib Pajak Diblokir, Total Saldonya Tembus Rp524 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten telah melakukan pemblokiran atas 47 rekening penunggak pajak secara serentak dengan total saldo mencapai Rp524 miliar.

Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Banten. Adapun pemblokiran dilakukan oleh juru sita pajak negara.

"Juru sita pajak negara yang tersebar di 12 KPP se-Provinsi Banten melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 10.00 WIB," katanya, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Yoyok menilai pemblokiran rekening secara serentak menunjukkan kesungguhan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Pemblokiran aset wajib pajak yang tersimpan lembaga jasa keuangan (LJK) merupakan langkah awal juru sita pajak negara sebelum melakukan penyitaan.

Menurut Yoyok, kegiatan pemblokiran tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 26 PMK 189/2020 yang menyatakan pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak agar tidak terjadi perubahan apapun atas barang tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Secara rinci kami tidak bisa menyebutkan pemilik rekening tersebut. Ini rahasia. Yang pasti di semua wilayah Banten," tuturnya seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Bagi wajib pajak yang merasa rekeningnya terblokir oleh DJP, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP terdekat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp banten, pemblokiran, rekening, penegakan hukum, pajak, penagihan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya