Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

6 Bulan Pertama 2022, DJP Fokuskan Sumber Daya Untuk PPS

A+
A-
6
A+
A-
6
6 Bulan Pertama 2022, DJP Fokuskan Sumber Daya Untuk PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk fokus mengawal pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan pada semester I/2022 ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan seluruh sumber daya akan dikerahkan guna meningkatkan keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. Otoritas pajak juga menyiapkan berbagai hal untuk mendukung pelaksanaan PPS.

"Jadi, bagaimana masyarakat menjadi tahu lebih. Kami siapkan infrastruktur, QnA, dan seluruh kantor pajak kami didorong bicara keluar sehingga keikutsertaannya menjadi berlebih," katanya saat konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain mengawal PPS, lanjut Suryo, otoritas pajak juga tengah fokus menyiapkan aturan turunan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan seluruh kebijakan pada UU HPP. Hingga saat ini, baru ada satu peraturan turunan dari UU HPP yang telah dirilis.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 tentang tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Adapun aturan turunan UU HPP lainnya saat ini masih digodok.

"Semuanya sedang kami siapkan untuk diselesaikan sebelum implementasi," ujar Suryo.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seperti diketahui, ketentuan pada UU HPP memiliki tanggal berlaku yang berbeda-beda. Ketentuan PPh pada UU HPP ditetapkan mulai berlaku sejak tahun pajak 2022, sedangkan ketentuan terkait dengan UU KUP dan UU Cukai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Selanjutnya, ketentuan mengenai pajak karbon dan PPN ditetapkan mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara itu, ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, djp, dirjen pajak suryo utomo, PPS, ungkap harta, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya