Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

7 KPP Ini Adakan Sita Serentak ke Belasan Wajib Pajak

A+
A-
14
A+
A-
14
7 KPP Ini Adakan Sita Serentak ke Belasan Wajib Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Guna menegakan hukum di bidang perpajakan, sebanyak 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Riau melaksanakan kegiatan sita serentak terhadap 12 wajib pajak pada 19 Agustus 2021.

Berdasarkan siaran pers Kanwil DJP Riau, kegiatan sita serentak tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan Kanwil DJP Riau dan merupakan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun ini dengan diikuti oleh 7 KPP di wilayah Kanwil Riau.

Tujuh KPP tersebut antara lain KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

"Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000," sebut Kanwil DJP Riau, dikutip pada Minggu (22/8/2021).

Sebelum tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, tetapi wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajak. Dengan penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.

Apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, lanjut Kanwil DJP Riau, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kanwil DJP Riau menyampaikan kegiatan telah berjalan dengan lancar dan kondusif berkat dukungan dan kerja sama dari instansi/lembaga terkait seperti LJK sektor perbankan, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan kepolisian.

Seluruh petugas melaksanakan kegiatan sita serentak dengan memperhatikan protokol kesehatan 5M. Kegiatan sita serentak ini dilakukan terhadap 12 wajib pajak dengan total sisa tunggakan mencapai Rp30,8 miliar.

Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset wajib pajak dengan total nilai sitaan sekitar Rp2,08 miliar. Barang atau aset yang disita di antaranya seperti kendaraan bermotor, rekening, serta tanah dan bangunan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp riau, penyitaan, sita serentak, penagihan aktif, penegakan hukum, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya