Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

9,6 Juta WP OP Sudah Laporkan SPT Tahunan Lewat e-Filing, Tumbuh 23%

A+
A-
2
A+
A-
2
9,6 Juta WP OP Sudah Laporkan SPT Tahunan Lewat e-Filing, Tumbuh 23%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut terdapat 9,6 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2023 sampai dengan 21 Maret 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mayoritas SPT Tahunan itu dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi secara e-filing. Dia pun mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir.

"Ini [wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan] naik 7,7% dari tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT," katanya, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Sri Mulyani menuturkan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 melalui e-filing mencapai 8,4 juta atau naik 7,8% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,79 juta.

Kemudian, wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-form sebanyak 885.914 atau naik 3% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 860.430.

Lalu, terdapat 10 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-SPT dan 224.313 wajib pajak menyampaikan secara manual melalui pos atau ke KPP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Apabila mengalami kendala dalam penyampaian SPT Tahunan, lanjut Sri Mulyani, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

"Ini masih ada 9 hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik ya. Jadi, tidak perlu harus pergi pergi ke kantor pajak," ujarnya.

Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, pajak tersebut dikelola untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, seperti melalui layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, djp online, spt tahunan, e-filing, pelaporan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya