Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Akun Wajib Pajak, Surat Menyurat dengan DJP Bakal Lebih Simpel

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Akun Wajib Pajak, Surat Menyurat dengan DJP Bakal Lebih Simpel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan Ditjen Pajak (DJP) masih terus mengembangkan manajemen akun wajib pajak atau taxpayer account management.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan wajib pajak nantinya dapat memantau setiap urusan administrasi pajaknya melalui taxpayer account. Dalam hal surat menyurat pun, ujar Iwan, juga akan dilakukan melalui taxpayer account.

"Di tax profile ada data misalnya dia dapat surat teguran dan segala macam. Itu bisa dibuka oleh wajib pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Iwan mengatakan taxpayer account akan memuat berbagai aplikasi yang diperlukan wajib pajak. Aplikasi tersebut di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi untuk masing-masing wajib pajak.

Pada menu Profile, lanjutnya, wajib pajak dapat mengecek surat yang dikirimkan otoritas. Agar tidak terlewat dibaca, DJP saat mengirimkan surat juga bakal memberikan notifikasi di ponsel wajib pajak.

Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

DJP mengembangkan aplikasi taxpayer account untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment.

Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Implementasi PSIAP ditargetkan berjalan penuh mulai 1 Januari 2024.

"[Penerapan taxpayer account] nanti jalan berbarengan dengan coretax yang baru," ujar Iwan. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : akun wajib pajak, taxpayer account, administrasi pajak, PER-46/PJ/2015, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?