Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Corona, Pelaku Usaha Apresiasi Respons Pemerintah di Bidang Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Corona, Pelaku Usaha Apresiasi Respons Pemerintah di Bidang Pajak

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan relaksasi kebijakan pajak di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan kebijakan yang dirilis melalui payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menunjukkan responsifnya pemerintah.

“Dapat dilihat pemerintah begitu cepat merespons dampak Corona dengan aktif memainkan fungsi pajak yang selama ini terkesan lebih menonjol pada budgeter, sekarang lebih pada regulered,” kata Herman, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini mengatakan adanya pandemi virus Corona memang berdampak pada lesunya perekonomian. Hal ini dirasakan oleh pelaku usaha.

Tidak tanggung-tanggung, dalam proyeksi skenario terburuk pemerintah, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan bisa mencatatkan minus 0,4%. Simak artikel ‘Sri Mulyani Sebut Skenario Terburuk Ekonomi RI Bisa Minus 0,4%’.

Stimulus, terutama perpajakan, yang diberikan pemerintah diberikan untuk mengurangi beban wajib pajak. Pada saat yang sama, belanja pemerintah masih cukup besar karena menjadi instrumen untuk menangani penyebaran virus Corona. Alhasil, defisit anggaran bisa mencapai 5,07% PDB. Simak artikel ‘Defisit Anggaran Diperkirakan 5,07% PDB, Jokowi Bakal Terbitkan Perpu’.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sebagai mitra pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan, sambung Herman, Kadin Indonesia menggandeng DDTC Fiscal Research merilis kanal Kolaborasi di DDTCNews. Kanal tersebut berisi konsultasi (tanya-jawab), pemberitaan, dan pandangan terkait kebijakan perpajakan terhadap dampak virus Corona.

“Kalo pemerintah sangat responsif, tentunya layak juga Kadin berbuat yang sama, yaitu akan membantu memberikan jawaban atas pertanyaan dari para pebisnis, terutama di lingkungan pengurus Kadin sendiri, provinsi, dan kabupaten, termasuk asosiasi dan anggotanya,” jelasnya.

Herman mengapresiasi adanya kerja sama antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini. Setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi akan menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Silakan buka kanal Kolaborasi di laman berikut https://news.ddtc.co.id/kolaborasi.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Adapun Tim Pengarah dari Kadin Indonesia adalah Ketua Umum Rosan P Roeslani serta Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede. Tim Pengasuh dari Kadin Indonesia adalah Herman Juwono, Sri Wahyuni, Serirama, Tan Alim, dan Huakanala Hubudi.

Selanjutnya, Tim Pengarah dari DDTC Fiscal Research adalah Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. Adapun Tim Pengasuh dari DDTC Fiscal Research adalah Denny Vissaro, Dea Yustisia, dan Awwaliatul Mukarromah. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 23/2020, Perpu 1/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?