Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Dugaan Pencucian Uang, PPATK Kirim 25 Hasil Analisis ke DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Dugaan Pencucian Uang, PPATK Kirim 25 Hasil Analisis ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim telah menyelesaikan sebanyak 151 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang selama kuartal I/2022.

Hasil analisis yang diselesaikan PPATK pada kuartal I/2022 tersebut mengalami penurunan sebesar 11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"PPATK telah menyampaikan hasil analisis kepada penyidik sebanyak 151 hasil analisis dengan 60 hasil analisis proaktif dan 91 hasil analisis inquiry," tulis PPATK, dikutip pada Kamis (5/5/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hasil analisis proaktif merupakan hasil adalah hasil analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK. Sementara itu, hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Sebanyak 91 hasil analisis inquiry yang telah diselesaikan oleh PPATK berdasarkan pada 91 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Adapun 60 hasil hasil analisis proaktif yang diselesaikan PPATK berdasarkan pada 9 LTKM yang telah diterima sebelumnya.

Apabila diperinci dari tindak pidana asalnya, sebanyak 25 hasil analisis yang telah diselesaikan adalah hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sejalan dengan hal tersebut, jumlah hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) sebanyak 25 hasil analisis.

Mayoritas hasil analisis yang diselesaikan PPATK dan telah disampaikan kepada penyidik hingga Maret 2022 merupakan hasil analisis dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Jumlah hasil analisis terkait dengan tindak pidana korupsi sebanyak 35 hasil analisis.

PPATK adalah lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Guna memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diterbitkan pada 22 Oktober 2010 menggantikan undang-undang terdahulu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ppatk, pencucian uang, tindak pidana perpajakan, pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya