Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Dugaan Peredaran Meterai Palsu, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Dugaan Peredaran Meterai Palsu, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

LABUHANBATU, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mendatangi lokasi salah satu penjual meterai tempel di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada 30 Agustus 2023.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menjelaskan kunjungan petugas pajak ke lokasi penjual meterai tersebut dilakukan untuk meneliti atas dugaan peredaran meterai tempel palsu dan/atau bekas pakai di masyarakat.

"Melalui penelitian lapangan, kami berharap diperoleh informasi lebih akurat terkait dengan dugaan peredaran materai tempel palsu dan/atau bekas pakai ini," kata KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

KPP menambahkan bahwa penelitian lapangan tersebut dilakukan dengan cara membeli meterai tempel sebanyak 4 keping ke tempat penjualan materai selain kantor PT Pos Indonesia (Persero), agen PT Pos Indonesia, Alfamart, dan Indomaret.

DJP sebelumnya pernah memperkirakan bahwa kerugian negara akibat beredarnyameterai palsu sudah mencapai puluhan miliar sepanjang 2021-2023. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk jeli dalam membeli meterai palsu.

Melalui media sosial, DJP juga memberikan tips untuk memastikan keaslian meterai. Pertama, apabila harga jual di bawah harga normal Rp10.000 maka bisa dipastikan meterai tersebut palsu. Kedua, meterai asli bisa dikenali dengan menggunakan trik 3D (Dilihat, Diraba, dan Digoyang).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Jika dengan cara dilihat, ada 4 hal yang harus diperhatikan. Pertama, Wajib Pajak harus memastikan bahwa gambar lambang negara berupa Garuda Pancasila. Kedua, cetakan dasar terdiri dari raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP.

Ketiga, terdapat lubang perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.

Keempat, terdapat hologram stripe pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan DJP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Apabila diraba, cetakan berupa lambang negara Garuda Pancasila tulisan meterai tempel dan angka nominal 10000 memiliki efek rabaan (terasa kasar apabila diraba).

Terakhir apabila digoyang, bagian blok ornamen khas nusantara dengan efek perubahan warna (colour shifting) dari magenta menjadi hijau, jika dilihat pada sudut pandang berbeda.

DJP menambahkan bahwa masyarakat yang meniru atau memalsukan meterai diancam pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama rantau prapat, pajak, daerah, meterai tempel, palsu, kunjungan, visit, penelitian lapangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya