Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Insentif, PLN: Jangan Kaget Pajak Mobil Listrik di Bawah Rp1 Juta

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Insentif, PLN: Jangan Kaget Pajak Mobil Listrik di Bawah Rp1 Juta

Pengunjung mengamati motor listrik pada Pameran Kendaraan Listrik di Dishub Fair, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - PT PLN (Persero) turut mempromosikan penggunaan mobil listrik untuk mengurangi emisi karbon.

PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya melalui unggahannya di media sosial menyatakan terdapat keuntungan yang akan dinikmati para pengguna kendaraan listrik. Kepada masyarakat yang dijuluki electrizen, PLN menjelaskan keuntungan itu salah satunya berupa insentif pajak.

"Jika dihitung, biaya [pajak] tahunannya ternyata murah banget," bunyi cuitan akun Twitter @SahabatPLNJkt, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Akun tersebut menjelaskan pajak kendaraan bermotor atas mobil listrik bisa lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional yang berbahan bakar fosil. Hal itu terjadi karena pemilik mobil listrik mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Misalnya di wilayah DKI Jakarta, kini tersedia insentif berupa gratis bea balik nama kendaraan bermotor (PKB) dan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga pajak tahunan mobil listrik menjadi jauh lebih murah. Melalui Pergub 3/2020, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik pada 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Sementara untuk PKB, pemprov memberikannya dalam bentuk pengurangan sehingga kendaraan listrik cukup membayar 10% dari nilai pajak semestinya. Kedua insentif tersebut diberikan untuk mendukung, mengatur, dan mengendalikan kualitas udara di ibu kota.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Ketentuan mengenai insentif untuk kendaraan listrik juga sudah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD menyatakan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

"Jadi, jangan kaget kalau pajak tahunan mobil listrik bisa di bawah Rp1 juta. Segera beralih menggunakan kendaraan listrik yuk #Electrizen!" bunyi cuitan @SahabatPLNJkt.

Selain BBNKB dan PKB, insentif untuk mobil listrik juga diberikan pemerintah pusat. Melalui (PP) 74/2021, kendaraan listrik dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, mobil listrik, mobil listrik, insentif pajak, PLN, PP 74/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya