Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Kartu Integritas Jika WP Tak Berikan Gratifikasi ke Petugas Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Kartu Integritas Jika WP Tak Berikan Gratifikasi ke Petugas Pajak

KPP Madya Semarang memberikan kartu integritas kepada salah satu wajib pajak yang dikunjungi dalam penyuluhan one on one.

SEMARANG, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) punya cara menarik untuk menekan celah korupsi di antara fiskus dan wajib pajak. KPP Madya Semarang, Jawa Tengah misalnya, memberikan kartu integritas kepada setiap wajib pajak yang tidak memberikan gratifikasi saat didatangi petugas dalam kegiatan penyuluhan one on one.

Dikutip dari siaran pers otoritas, kartu integritas diberikan sebagai wujud terima kasih dari kantor pajak kepada wajib pajak yang menaati aturan dengan tidak memberikan bentuk gratifikasi apapun kepada petugas.

"Salah satunya kami berikan kepada Swalayan Aneka Jaya Mranggen yang didatangi petugas dalam penyuluhan one on one. Ini bentuk komitmen KPP Madya Semarang mencegah bentuk korupsi, termasuk suap dan gratifikasi," kata Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Wahyono dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sementara itu, Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum mengimbau kepada petugas pajak, baik yang melakukan kunjungan kerja maupun yang memberikan pelayanan di kanntor, agar konsisten memberikan kartu integritas kepada wajib pajak yang taat hukum.

"Sesungguhnya itu bukan hanya sekadar kartu melainkan bentuk komitmen, dukungan, dan kerja sama antara DJP khususnya KPP Madya Semarang dengan para wajib pajak agar selalu menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap penugasan, mendukung budaya anti korupsi," katanya.

Lebih lanjut, Bernadette mengatakan program pemberian kartu integritas ternyata disambut baik oleh para wajib pajak. Wajib pajak, ujarnya, sangat mendukung upaya kantor pajak untuk menutup celah korupsi.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kartu integritas sendiri ikut mencantumkan alamat kantor pajak, nomor telepon, serta alamat email KPP Madya Semarang. Selain itu, kartu juga memuat tulisan yang menyebutkan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh KPP tidak dipungut biaya termasuk ucapan terima kasih untuk tidak memberikan gratifikasi.

"Harapan kami melalui hal ini, tentu saja tercipta hubungan baik antara DJP dengan wajib pajak, dimana saling berkomitmen untuk menjaga integritas, tidak boleh ada korupsi," kata Bernadette.

Sebagai informasi, DJP sendiri memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi. UPG DJP mencatat adanya kenaikan signifikan atas laporan gratifikasi pada 2021 lalu.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Berdasarkan pada data yang disampaikan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, UPG eselon I DJP menerima 249 laporan gratifikasi pada 2021. Otoritas mengatakan jumlah laporan itu naik cukup tinggi dibandingkan dengan jumlah laporan pada tahun sebelumnya.

“Jumlah ini meningkat cukup tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu 59 laporan,” tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2021.

DJP mengatakan pembentukan UPG merupakan salah satu amanat dalam PMK 227/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu bentuk internalisasi budaya antikorupsi.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Unit ini melekat pada setiap unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal. Setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan ke UPG atau KPK melalui aplikasi GOL KPK yang dapat diunduh pada Playstore atau AppStore. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, penegakan hukum, korupsi, gratifikasi, kartu integritas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya