Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Kriteria Pelaku Usaha PMSE yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Kriteria Pelaku Usaha PMSE yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN

Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Ditjen Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ada kriteria tertentu dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan ini ada dalam PMK 48/2020. Dalam pasal 4 beleid tersebut ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses … ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) beleid yang mulai berlaku 1 Juli 2020 tersebut. Simak artikel ‘Mulai 1 Juli 2020, Pakai Barang Digital dari Luar Negeri Kena PPN’.

Namun, hingga saat ini, ambang batas (threshold) nilai transaksi dan/atau jumlah traffic tersebut belum ditetapkan. Dengan demikian, nantinya akan ada ketentuan teknis yang mengatur lebih detail terkait kriteria tersebut.

Adapun kewenangan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai PMK 48/2020, dilimpahkan ke Dirjen Pajak. Dengan demikian, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

“Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE … mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya, demikian penggalan Pasal 4 ayat (6).

Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor identitas ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun pelaku Usaha PMSE yang memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Seperti diketahui, melalui beleid tersebut pemerintah mengenakan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. PPN tersebut nantinya dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk. Simak juga artikel ‘Resmi Dirilis! Ini PMK Pengenaan PPN Perdagangan Online atau PMSE’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang digital, jasa digital, PMK 48/2020, PMSE, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya