Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Lounge menjadi salah satu fasilitas yang umum tersedia di bandara. Ruang tunggu bagi penumpang tertentu ini umumnya bisa diakses oleh penumpang dengan tiket kelas tertentu, pemegang kartu kredit tertentu, atau penumpang yang membayar untuk layanan tersebut.

Berbeda dengan ruang tunggu umum, lounge ditunjang dengan berbagai keistimewaan dan layanan tambahan. Layanan tambahan itu di antaranya adalah sajian makanan dan minuman yang biasanya berkonsep self service seperti buffet.

Berbeda dengan restoran, makanan dan minuman yang disediakan pada lounge merupakan objek PPN bukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Ketentuan ini diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

“Yang dikecualikan dari objek PBJT...adalah penyerahan makanan dan/atau minuman...yang disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara,” bunyi pasal 51 ayat (2) huruf d UU HKPD, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Ketentuan pengenaan PPN atas makanan dan minuman yang disediakan lounge juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022. Dalam pasal 4 ayat (4) huruf c dan ayat (5) disebutkan makanan dan minuman yang disediakan lounge dikenakan PPN.

“Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) [salah satunga makanan dan minuman yang disediakan lounge] dikenai PPN,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 70/2022.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sebagai informasi, penyediaan makanan dan minuman pada restoran dan penyedia jasa boga atau katering umumnya merupakan objek dari PBJT atas makanan dan minuman. PBJT atas makanan dan minuman merupakan nomenklatur baru dari pajak restoran dalam UU HKPD.

Restoran dalam konteks PBJT adalah restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Berdasarkan UU HKPD, tarif PBJT atas makanan dan minuman ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Lebih lanjut, berdasarkan PMK 70/2022, penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, penyediaan makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah tidak dikenakan PPN.

Baca Juga: Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Namun, terdapat kondisi tertentu yang membuat makanan dan minuman justru dikenakan PPN bukan PBJT. Secara ringkas, kondisi yang membuat penyajian makanan dan minuman dikenakan PPN adalah apabila disediakan oleh 3 pihak.

Pertama pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Kedua, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman. Ketiga, pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (rig)

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 70/2022, lounge, PPN, pajak daerah, pajak, bandara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal