Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Opsen Pajak, Gubernur Perkirakan Penerimaan Hilang Rp 4 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Opsen Pajak, Gubernur Perkirakan Penerimaan Hilang Rp 4 Triliun

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

SURABAYA, DDTCNews - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperkirakan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bakal menurunkan penerimaan pajak daerah di wilayahnya senilai Rp4 triliun.

Khofifah mengatakan opsen akan membuat bagian PKB dan BBNKB yang selama ini dibagihasilkan oleh pemprov kepada pemkab/pemkot langsung diterima melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment).

"Bapenda Jatim sebagai jantungnya keuangan harus menyiapkan perencanaan ke depan yang lebih detail, akurat, dan sistemik," katanya dikutip dari situs web Pemprov Jatim, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Khofifah menuturkan implementasi pemungutan opsen PKB dan BBNKB akan dimulai pada 2025. Pemungutan opsen telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Untuk itu, ia berharap pendapatan asli daerah (PAD) tetap dioptimalkan agar program pembangunan daerah tetap berjalan. Salah satu program penting pemprov tersebut ialah Program Pendidikan Gratis dan Berkualitas (Tis-Tas) yang membutuhkan anggaran Rp4,9 triliun.

"Meningkatnya pendapatan daerah ini menjadi salah satu faktor utama dalam menyukseskan berbagai program pembangunan Jatim. Salah satunya di bidang pendidikan," ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Inovasi yang dilaksanakan pemprov untuk mengoptimalkan penerimaan antara lain Samsat ATM QRIS. Inovasi tersebut merupakan pengembangan Samsat 4.0, tetapi dengan bentuk yang berbeda.

Samsat ATM QRIS dibangun sendiri oleh Unit Pengelolaan Bapenda untuk memudahkan wajib pajak membayar PKB di tempat umum seperti kantor pos, minimarket, dan kantor pemerintah di kabupaten/kota.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB, tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama pun ditetapkan turun dari 2% menjadi 1,2%. Adapun maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga diturunkan dari yang awalnya paling tinggi 10% menjadi maksimal 6%.

Selanjutnya, tarif maksimal BBNKB juga diturunkan dari 20% menjadi sebesar 12%. Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB adalah sebesar 66%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan ketentuan tersebut, total beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak tidak berubah apabila dibandingkan dengan skema sebelumnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa timur, pajak, pajak daerah, opsen pajak, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya