Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Opsi Bagi PKP Memilih Saat Dimulainya Pemungutan PPN, Ini Kata DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Opsi Bagi PKP Memilih Saat Dimulainya Pemungutan PPN, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023 memuat beberapa aturan mengenai kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas pajak memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memilih saat dimulainya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

"PMK ini juga mengatur beberapa skema waktu memulai kewajiban sebagai PKP sehingga wajib pajak dapat memilih saat dimulainya kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN," katanya, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023 menyatakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

Pelaksanaan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tersebut dapat dimulai pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Masa pajak yang dimaksud merupakan masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

Kemudian, ada pula ketentuan yang berbeda bagi PKP yang dikukuhkan setelah batas waktu atau dikukuhkan secara jabatan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seperti diketahui, apabila pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP maka kepala KPP atau KP2KP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PMK 164/2023, PKP yang dikukuhkan secara jabatan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

PMK 164/2023 juga mengatur hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut PPN atau PPN dan PPnBM mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya hingga sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

nan

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Jika PKP tidak memenuhi ketentuan tersebut, dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, Pasal 20 ayat (1) PMK 164/2023 mengatur PKP yang melaporkan usahanya juga dapat menghendaki pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sebelum masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Jika menghendaki hal tersebut pengusaha dapat: melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP; dan menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Penyampaian permohonan dan pemberitahuan tersebut dilakukan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, yakni sebelum akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan.

Berdasarkan pada permohonan itu, kepala KPP atau kepala KP2KP akan mengukuhkan pengusaha sebagai PKP.

Permohonan pengukuhan PKP dan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (4) PMK 164/2023, PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang mulai masa pajak yang dikehendaki yang tercantum dalam pemberitahuan. Masa pajak yang dimaksud merupakan masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 164/2023, pengusaha kena pajak, PKP, pemungutan PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya