Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pajak Minimum Global, DJP: OECD Bakal Bantu Desain Insentif Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Pajak Minimum Global, DJP: OECD Bakal Bantu Desain Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal membantu negara berkembang menyusun insentif pajak yang sesuai dengan aturan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan bantuan OECD dalam penyusunan insentif pajak merupakan bagian dari asistensi teknis dan capacity building yang disepakati pada communique G-20 pada bulan lalu.

"Mengenai Pilar 2, isu besarnya bagi negara berkembang adalah insentif. Itu nanti akan dibantu oleh negara-negara OECD dan akan dibahas pada G-20 Ministerial Symposium pada bulan Juli," katanya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Mekar menuturkan masalah dampak pajak minimum global terhadap insentif pajak merupakan isu krusial bagi negara berkembang. Sebab, insentif pajak selama ini dimanfaatkan oleh negara-negara berkembang untuk menarik investasi.

"Dalam hal ini kami ngotot betul karena di sinilah kepentingan negara berkembang yang dijaga oleh Indonesia," ujarnya.

Pada Pilar 2 tercantum ketentuan carve-out yang bisa memberikan ruang bagi negara berkembang untuk memberikan insentif. Namun, ruang yang diberikan melalui carve-out sesungguhnya belum cukup bagi negara berkembang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk melaksanakan mandat dari G-20 tersebut, OECD berencana menyampaikan laporan mengenai insentif yang terdampak oleh pajak minimum global.

Lebih lanjut, G-20 Ministerial Symposium juga akan membahas lebih lanjut mengenai asistensi teknis bagi negara berkembang untuk mendukung mobilisasi sumber daya domestik atau domestic resource mobilization (DRM).

Untuk diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pajak minimum global nantinya berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Apabila rezim pajak minimum global benar-benar diimplementasikan pada 2023, insentif-insentif pajak yang memangkas tarif pajak efektif menjadi di bawah 15% berpotensi tidak efektif lagi untuk diberikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, OECD, konsensus global, pilar 2, peraturan pajak, pajak, g-20, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya