Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pemeliharaan, Telepon Kring Pajak Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pemeliharaan, Telepon Kring Pajak Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan Kring Pajak melalui saluran telepon tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

DJP menyatakan sedang melakukan pemeliharaan jaringan terhadap layanan Kring Pajak melalui saluran telepon. Pemeliharaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberian informasi perpajakan kepada wajib pajak.

"Untuk meningkatkan kualitas pemberian informasi perpajakan, saat ini, sedang dilakukan pemeliharaan jaringan layanan telepon 1500200," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

DJP mengumumkan pemeliharaan jaringan layanan telepon Kring Pajak melalui akun media sosial Twitter pada pukul 11.57 WIB. Meski demikian, tidak ada keterangan kapan layanan Kring Pajak melalui saluran telepon akan kembali aktif.

Selama proses pemeliharaan jaringan berlangsung, wajib pajak diarahkan untuk mencari informasi soal perpajakan melalui saluran Kring Pajak lainnya. Saluran yang tersedia, yaitu live chat di http://pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan email [email protected].

Layanan Kring Pajak 1500200 biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan melalui telepon. Layanan ini biasanya buka setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan.

"Mohon maaf atas ketidaknyamannya," tulis DJP. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pemeliharaan, pelayanan pajak, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya