Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berhasil mengumpulkan pendapatan asli daerah senilai Rp103 miliar dari penyelenggaraan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan dari April hingga September 2023. Sepanjang periode tersebut, program ini dimanfaatkan 51.855 unit kendaraan bermotor.

"Terdiri dari roda 2 sebanyak 36.856 unit dan roda 4 sebanyak 14.999 unit," katanya, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Program penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6/2023.

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemprov juga menawarkan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50% - 70% dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Adi menyebut program pemutihan dapat dinikmati seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau melaksanakan balik nama kendaraan bermotor. Selain meringankan beban masyarakat, lanjutnya, program ini juga efektif meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia mengeklaim nilai PAD yang dikumpulkan dari pelaksanaan program pemutihan kali ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode 2021. Pada saat itu, pemprov menghimpun PAD senilai Rp95,1 miliar dari pelaksanaan program pemutihan pajak.

Setelah program pemutihan ini berakhir, pemprov berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah. Salah satu strateginya, melaksanakan sosialisasi secara masif bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda.

"Sosialisasi sudah masif kami lakukan, pemberian peringatan melalui SMS blast sudah pernah, melalui WA reminder juga sudah pernah," ujar Adi seperti dilansir medialampung.disway.id. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi lampung, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya