Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Penegasan Ketentuan Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan

A+
A-
16
A+
A-
16
Ada Penegasan Ketentuan Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menegaskan ketentuan tentang daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyebut penegasan ketentuan daluwarsa tindak pidana perpajakan diatur dalam Pasal 40 UU KUP, khususnya bagian penjelasan. Penegasan ini diberikan untuk memberi kepastian hukum terkait dengan waktu perbuatan pidana perpajakan tidak dapat dilakukan penanganan pidana atau penyidikan.

“Jika dalam jangka waktu 10 tahun sejak terutangnya pajak, atas wajib pajak tidak dilakukan proses penyidikan, … DJP tidak memiliki hak lagi untuk melakukan penanganan pidana di bidang perpajakan atas wajib pajak tersebut,” demikian penjelasan DJP, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pasal 40 UU KUP yang dimuat dalam UU HPP menyatakan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan pada bagian penjelasan, pengaturan jangka waktu 10 tahun sebagai daluwarsa penuntutan tindak pidana perpajakan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi wajib pajak, penuntut umum, dan hakim.

Masih berdasarkan pada bagian penjelasan, yang dimaksud dengan penuntutan dalam pasal ini adalah penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau kepada terlapor.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, bunyi Pasal 40 KUP tidak jauh berbeda. Sebelumnya, Pasal 40 UU KUP menyatakan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Namun, dalam ketentuan sebelumnya, penjelasan Pasal 40 UU KUP belum menjabarkan mengenai yang dimaksud dengan penuntutan. Sebab, penjelasan yang diberikan lebih kepada menguraikan alasan diaturnya daluwarsa pajak serta alasan penetapan jangka waktu 10 tahun.

Berdasarkan pada penjelasan terdahulu, pengaturan daluwarsa tindak pidana di bidang perpajakan juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi wajib pajak, penuntut umum, dan hakim.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, jangka waktu 10 tahun tersebut untuk menyesuaikan dengan daluwarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan jumlah pajak yang terutang, yakni selama 10 tahun.

Dengan demikian, perubahan Pasal 40 UU KUP dalam UU HPP berupa penegasan ketentuan. Namun, tidak ada perubahan terkait dengan jangka waktu daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, pajak, pidana perpajakan, UU KUP, penyidikan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya