Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Penegasan PPN Penyerahan BKP/JKP dalam Aktivitas Operasional

A+
A-
8
A+
A-
8
Ada Penegasan PPN Penyerahan BKP/JKP dalam Aktivitas Operasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 44/2022, pemerintah memberi penegasan tentang pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan dalam aktivitas operasional dan nonoperasional. Penegasan ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN. Penyerahan itu dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha dan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

“Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya … merupakan seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang diserahkan baik dalam aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (4) PP 44/2022.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adapun pengusaha yang dimaksud merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum dikukuhkan. Simak pula ‘PP 44/2022, Apa Saja Substansi Baru Soal Ketentuan PPN? Ini Kata DJP’.

Selain mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional dan nonoperasional, ada pula bahasan terkait dengan kenaikan tarif cukai rokok elektrik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Aktivitas Operasional dan Nonoperasional dalam PP 44/2022

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) PP 44/2022, yang dimaksud dengan aktivitas operasional adalah aktivitas penghasil utama pendapatan pengusaha (principal revenue producing activities) serta aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan pendanaan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Termasuk dalam kategori aktivitas operasional adalah transaksi dan peristiwa atau kejadian yang efeknya ikut dipertimbangkan dalam penentuan laba rugi operasional (operating income),” bunyi penggalan bagian Penjelasan Pasal 8 ayat (4) PP 44/2022.

Sementara itu, yang dimaksud dengan aktivitas nonoperasional adalah aktivitas selain aktivitas operasional.

PP itu memberikan contoh PT DEF merupakan perusahaan jasa konstruksi. Selain melakukan penyerahan jasa konstruksi, PT DEF juga menyewakan sebagian ruang kantornya untuk kafetaria kepada pihak lain.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Atas penyerahan jasa konstruksi termasuk dalam pengertian aktivitas operasional, sedangkan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk kafetaria termasuk dalam pengertian aktivitas nonoperasional. (DDTCNews)

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik

Komisi XI DPR menyepakati rencana kenaikan tarif cukai rokok elektrik (REL) sebesar rata-rata 15% untuk 2023 dan 2024. Hal ini berbeda dengan rencana awal yang diajukan oleh pemerintah, yakni kenaikan tarif cukai rokok elektrik terjadi setiap tahun untuk 5 tahun hingga 2027.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P. mengatakan kebijakan soal besaran kenaikan tarif cukai REL dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebaiknya disesuaikan dengan periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PMK Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintaha akan segera menerbitkan peraturan tentang tarif cukai hasil tembakau 2023 setelah melaksanakan rapat bersama DPR perihal kebijakan tarif cukai.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. "Segera, berdasarkan [hasil rapat kerja] ini, segera," katanya. (DDTCNews)

Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan pada Tahap Pemeriksaan Bukper

Wajib pajak memiliki waktu 1 bulan untuk memanfaatkan hak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP sejak pemberitahuan hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan PMK 177/2022 mengatur pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak paling lama 1 bulan sebelum pemeriksaan bukper berakhir.

"Artinya wajib pajak punya waktu 1 bulan untuk melakukan pembayaran Pasal 8 ayat (3) UU KUP," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PPN, PP 44/2022, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya