Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada PTKP Rp500 Juta, Pelaku UMKM Perlu Rutin Catat Omzetnya Sendiri

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada PTKP Rp500 Juta, Pelaku UMKM Perlu Rutin Catat Omzetnya Sendiri

Pedagang melayani pembeli di salah satu gerai di arena Indonesia Bertutur 2022 di taman Lumbini kompleks taman wisata candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

PINRANG, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM diimbau untuk melakukan pencatatan omzet secara mandiri. Pencatatan dianggap perlu lantaran mulai tahun ini ada ketentuan tentang omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang selama ini membayar pajak dengan PPh final 0,5%.

Dengan melakukan pencatatan omzet setiap bulannya, wajib pajak jadi tahu kapan dirinya perlu menyetorkan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. Seperti diketahui, UU 7/2021 tentang HPP mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peradaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar tidak dikenai PPh atas omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak.

"Atas dasar itu, wajib pajak usahawan yang memenuhi kriteria untuk tidak dikenai PPh atas omzet Rp500 juta agar melakukan pencatatan omzetnya," ujar Nisba, salah satu petugas KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Pencatatan omzet, imbuh Nisba, memudahkan wajib pajak untuk memantau sendiri kapan mulau muncul kewajiban untuk menyetorkan pajak. Wajib pajak sendiri diminta untuk tidak khawatir tentang ketentuan ini. Sepanjang penghasilan tidak sampai menyentuh Rp500 juta maka tidak ada PPh final yang harus dibayarkan.

"Pencatatan omzet ini bisa juga dijadikan dasar pelaporan SPT Tahunan," kata Nisba.

Setelah pencatatan omzet dalam setahun terpenuhi, wajib pajak bisa menggunakan catatannya itu untuk melaporkan SPT Tahunan pada Januari-Maret tahun berikutnya.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pelaku UMKM, menurut Nisba, menjadi upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan pajak. Pelaku UMKM sebagai kontributor utama perekonomian nasional dinilai paling membutuhkan fasilitas pajak untuk mendukung kegiatan usaha mereka.

Sebagai informasi, pencatatan omzet bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara mandiri atau dengan memanfaatkan aplikasi M-Pajak. Setidaknya ada 2 hal penting yang bisa dinikmati wajib pajak dari aplikasi ini, yakni adanya fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. Tak cuma itu, wajib pajak UMKM juga bisa membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi M-Pajak. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, batas omzet tak kena pajak, UMKM, PP 23/2018, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya